Profil Provinsi Papua Barat Daya dan Peta Wilayah, Indonesia Kini Miliki 38 Provinsi. Dengan disahkannya Provinsi Papua Barat Daya ini menambah jumlah provinsi baru di Papua sekaligus menambah total jumlah provinsi di seluruh Indonesia menjadi 38 provinsi.

Provinsi Papua Barat Daya secara resmi telah disahkan lewat Undang-undang. Provinsi baru di Papua ini disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada hari ini Kamis, 17 November 2022. DPR RI menyatakan RUU Provinsi Papua Barat Daya kini telah sah menjadi UU.

Profil Provinsi Papua Barat Daya dan Peta Wilayah, Indonesia Kini Miliki 38 Provinsi

Adapun tiga provinsi baru itu memiliki payung hukum dengan nama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Tengah dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Pegunungan.

Indonesia bakal memiliki 38 provinsi setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU), Kamis (17/11/2022).

Sebelumnya, pada Jumat (11/11/2022), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan tiga provinsi baru di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Provinsi Papua Barat Daya menjadi provinsi baru keempat yang disahkan dalam satu bulan terakhir. Berikut ini informasi lengkap tentang profil Provinsi Papua Barat Daya hingga gambar peta wilayahnya. Untuk Provinsi Papua Barat Daya, penerbitan payung hukumnya masih diproses untuk diundangkan.

Profil Provinsi Papua Barat Daya dan Peta Wilayah, Indonesia Kini Miliki 38 Provinsi

Seperti apa profil Provinsi Papua Barat Daya ini?

Baca Juga :  Kode Redeem Game Modern Warships 25 Maret 2024 Valid Terbaru, Simak Tips Cara Main

Profil Provinsi Papua Barat Daya dan Ibu Kotanya

Provinsi Papua Barat Daya telah disahkan pemerintah melalui DPR RI berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini merujuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya yang selanjutnya telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Berikut ini profil lengkap Provinsi Papua Barat Daya beserta informasi ibu kotanya:

  • Provinsi: Papua Barat Daya
  • Ibu Kota: Kota Sorong

Cakupan wilayah dan batas daerah Provinsi Papua Barat Daya telah diatur sebagaimana dalam RUU Pemekaran Papua Barat Daya yang kemudian menjadi UU. Provinsi Papua Barat Daya dengan Ibu Kota di Kota Sorong ini mencakup enam wilayah dan memiliki batasan daerah sebagai berikut.

Berdasarkan draf terakhir RUU Papua Barat Daya pada 12 September 2022, daerah otonomi baru (DOB) Papua ini memiliki enam wilayah.

Profil Provinsi Papua Barat Daya dan Peta Wilayah, Indonesia Kini Miliki 38 Provinsi

Cakupan wilayah Provinsi Papua Barat Daya yaitu:

  1. Kabupaten Sorong
  2. Kabupaten Sorong Selatan
  3. Kabupaten Raja Ampat
  4. Kabupaten Tambrauw
  5. Kabupaten Maybrat
  6. Kota Sorong.

Ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong.

Batas daerah Provinsi Papua Barat Daya yaitu:

  • Sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik
  • Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram dan Teluk Berau
  • Sebelah barat berbatasan dengan Laut Halmahera dan Laut Seram.

Profil Provinsi Papua Barat Daya dan Peta Wilayah, Indonesia Kini Miliki 38 Provinsi

Baca Juga :  Kode Redeem Clash of Clans (COC) 25 Maret 2024 Terbaru Valid

Peta Provinsi Papua Barat Daya

Peta Provinsi Papua Barat Daya juga telah diatur sebagaimana dalam RUU Pemekaran Papua Barat Daya yang selanjutnya menjadi UU. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak gambar peta provinsi baru di Papua yakni peta Provinsi Papua Barat Daya berikut ini:

peta-provinsi-papua-barat-daya_43

peta-provinsi-papua-barat-daya_43

Profil Provinsi Papua Barat Daya dan Peta Wilayah, Indonesia Kini Miliki 38 Provinsi

Provinsi Papua Barat Daya Disahkan 17 November 2022

Provinsi Papua Barat Daya resmi disahkan pada tanggal 17 November 2022 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rayat (DPR) Republik Indonesia. Salah satu agenda rapat tersebut mengambil keputusan tingkat II atas RUU Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.

Rapat itu digelar di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian serta perwakilan Kementerian Keuangan.

Pengambilan keputusan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya itu diawali dengan laporan Komisi II DPR RI yang dibacakan oleh anggota Komisi II Guspardi Gaus. Disebutkan bahwa pemekaran dapat dilakukan melalui peraturan perundang-undangan.

“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” kata Puan.

“Setuju,” kata anggota DPR RI disambut tepuk tangan dan suara riuh.

Dipimpin pejabat sementara

Adapun Provinsi Papua Barat Daya akan dipimpin oleh penjabat (Pj) Gubernur dan Wakil Gubernur.

Hal itu dilakukan sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif didapatkan setelah terpilih melalui tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga :  Cara Mudah Registrasi Akun Kereta Cepat Whoosh 2024

Profil Provinsi Papua Barat Daya dan Peta Wilayah, Indonesia Kini Miliki 38 Provinsi

DPR dan MRP Papua Barat Daya

Sebagai daerah otonomi khusus seperti Provinsi Papua lainnya, Papua Barat Daya juga memiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) sendiri.

Pasal 12 draf RUU ini menyatakan, DPR Papua Barat Daya terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, anggota DPR Papua Barat Daya juga diangkat dari unsur orang asli Papua (OAP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, anggota DPR Papua Barat Daya pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilu 2024.

Sementara itu, MRP Papua Barat Daya dibentuk oleh penjabat Gubernur Papua Barat Daya untuk pertama kalinya.

Tugas penjabat Gubernur Papua Barat Daya yaitu mempersiapkan dan bertanggungjawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi terkait profil provinsi baru di Papua yakni Provinsi Papua Barat Daya dengan ibu kota di Kota Serang beserta peta wilayahnya. Semoga bermanfaat!

Profil Provinsi Papua Barat Daya dan Peta Wilayah, Indonesia Kini Miliki 38 Provinsi

Sumber :