PPKM Level 3 Pemerintah Akan Terapkan Pada 24 Desember-2 Januari. Pemerintah akan terapkan kebijakan PPKM level 3 yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Dalam kebijakan itu diterapkan selama masa libur hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

PPKM Level 3 Pemerintah Akan Terapkan Pada 24 Desember-2 Januari

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Muhadjir menyatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19.

Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Baca Juga :  Kunci Jawaban Game WOW 22 Februari 2024 Terbaru

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata Muhadjir, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

“Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” ujarnya.

PPKM Level 3 Pemerintah Akan Terapkan Pada 24 Desember-2 Januari

Sumber : https://detik.com/

Baca Juga :  Data Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA/SMK Sederajat