PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 9 Daerah Masih Berstatus Level 3. Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sampai dengan tanggal 18 April atau selama dua minggu mendatang.
PPKM Jawa-Bali kali ini tidak ada daerah yang berstatus level 4. Hal tersebut dikarenakan beberapa daerah mengalami penurunan status, dan tersisa 9 daerah dengan status Level 3. Ini turun dibandingkan PPKM sebelumnya yang berjumlah 39 daerah.
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 9 Daerah Masih Berstatus Level 3
Pada PPKM Jawa-Bali dua minggu kedepan, jumlah daerah berstatus level 1 bertambah dari sebelumnya 6 daerah menjadi 20 daerah. Demikian juga jumlah daerah berstatus level 2 mengalami peningkatan dari sebelumnya 168 daerah menjadi 250 daerah.
Menurut instruksi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), beberapa kriteria tertentu menyebabkan daerah berstatus level 3. Pertama, daerah tersebut memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu. Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu dan kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Berdasarkan salinan Kementerian Dalam Negeri yang diperoleh Selasa (5/04/2022), terdapat 9 daerah atau kota yang tergabung di level 3 dan berada di tiga provinsi di Jawa dan Bali. Dengan rincian sebagai berikut :
Banten : Kota Serang.
DIY : Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur : Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan.
Untuk lebih jelasnya, berikut aturan PPKM level 3 Jawa-Bali selama dua minggu kedepan :
- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial WFO bagi pegawai diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi kapasitas pengunjung 60% dengan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan Pukul 20.00 untuk pasar yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari. Dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 60%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat dan taat protokol kesehatan
- Kapasitas maksimal 25%
- Satu meja maksimal 2 orang
- Waktu makan maksimal 60 menit
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Itulah 9 daerah yang masih berstatus level 3 serta aturan PPKM level 3 Jawa-Bali. Jangan lupa untuk tetap selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan ya dimanapun dan kapanpun.
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 9 Daerah Masih Berstatus Level 3
Sumber
nasional.kompas.com
nasional.okezone.com/