PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 9 Daerah Masih Berstatus Level 3. Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sampai dengan tanggal 18 April atau selama dua minggu mendatang.

PPKM Jawa-Bali kali ini tidak ada daerah yang berstatus level 4. Hal tersebut dikarenakan beberapa daerah mengalami penurunan status, dan tersisa 9 daerah dengan status Level 3. Ini turun dibandingkan PPKM sebelumnya yang berjumlah 39 daerah.

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 9 Daerah Masih Berstatus Level 3

Pada PPKM Jawa-Bali dua minggu kedepan, jumlah daerah berstatus level 1 bertambah dari  sebelumnya 6 daerah menjadi 20 daerah. Demikian juga jumlah daerah berstatus level 2 mengalami peningkatan dari sebelumnya 168 daerah menjadi 250 daerah.

Menurut instruksi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),  beberapa kriteria tertentu  menyebabkan daerah berstatus level 3. Pertama, daerah tersebut memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu. Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu dan kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.

Berdasarkan salinan Kementerian Dalam Negeri yang diperoleh Selasa (5/04/2022), terdapat 9 daerah atau kota yang tergabung di level 3 dan berada di tiga provinsi di Jawa dan Bali. Dengan rincian sebagai berikut : 

Banten :  Kota Serang. 

DIY : Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul. 

Jawa Timur : Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan.

Untuk lebih jelasnya, berikut aturan PPKM level 3 Jawa-Bali selama dua minggu kedepan : 

  1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial WFO bagi pegawai diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
  3. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi kapasitas pengunjung 60% dengan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan Pukul 20.00 untuk pasar yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari. Dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  4. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 60%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat dan taat protokol kesehatan
  • Kapasitas maksimal 25%
  • Satu meja maksimal 2 orang
  • Waktu makan maksimal 60 menit
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Itulah 9 daerah yang masih berstatus level 3 serta aturan PPKM level 3 Jawa-Bali. Jangan lupa untuk tetap selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan ya dimanapun dan kapanpun.

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 9 Daerah Masih Berstatus Level 3

Sumber

nasional.kompas.com

nasional.okezone.com/


Live Streaming