Perjanjian Pra Nikah, Perlukah? Pernikahan adalah proses menyatukan dua manusia dan dua keluarga. Dalam prosesnya, tentu tidak mudah. Banyak hal yang perlu dipersiapkan, baik fisik, mental, dan kondisi finansial.

Masalah keuangan selalu menjadi bagian tidak terpisahkan dari hubungan pernikahan, terlepas dari besarnya rasa cinta Anda berdua. Untuk itu, dibuatlah perjanjian pra-nikah untuk membantu mengaturnya.

Perjanjian Pra Nikah, Perlukah?

Dalam ulasan kali ini, Dluz akan membahas sekilas mengenai perjanjian pra-nikah. Perjanjian ini bisa dibilang sebagai ancang-ancang jika di kemudian hari ada kejadian-kejadian yang tidak terduga. Berikut ulasannya.

Arti Sebenarnya

Perjanjian pranikah, atau bisa disebut, prenuptial agreement (prenup) adalah perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan. Isinya mengatur bagaimana harta kekayaan Anda berdua akan dibagi jika terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan.

Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra-nikah dikenal sebagai sebuah perjanjian yang dibuat oleh calon mempelai sebelum mengadakan upacara pernikahan untuk mengesahkan keduanya sebagai pasangan suami dan istri. Perjanjian ini mengikat kedua calon mempelai dan berisi masalah pembagian harta kekayaan masing-masing atau berkaitan dengan harta pribadi kedua belah pihak sehingga bisa dibedakan jika suatu hari terjadi perceraian atau keduanya dipisahkan oleh kematian.

Sepintas, perjanjian ini terkesan sebagai perjanjian yang seolah-olah mendoakan terjadinya perpisahan antara pasangan calon mempelai. Namun, tidak ada orang yang bisa memastikan 100% tentang apa yang akan terjadi dan menimpa orang lain. Sehingga, meski kesannya tidak mendukung kukuhnya bahtera rumah tangga yang dibangun seseorang, perjanjian ini sama-sama melindungi harta pribadi baik dari pihak suami atau istri nantinya bila terjadi perceraian atau kematian.

Dilindungi Undang-undang

Kebenaran perjanjian pra-nikah di Indonesia sendiri dilindungi secara hukum, yakni pada Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.” Ini artinya, hukum Indonesia telah mengakui sahnya perjanjian pra-nikah yang melindungi antar pasangan suami dan istri.

Jadi sebetulnya, meskipun viralnya belakangan ini, perjanjian pra-nikah sangat bisa dilakukan di Indonesia dan sudah banyak yang melakukannya sejak dulu. Namun, sebelum membuat perjanjian pra-nikah ada baiknya Anda dan pasangan perlu mempertimbangkan beberapa aspek:

  • Keterbukaan dalam mengungkapkan semua detil kondisi keuangan baik sebelum maupun sesudah pernikahan.
  • Kerelaan. Perjanjian pranikah harus disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara suka rela tanpa paksaan.
  • Pejabat yang objektif. Pilihlah pejabat berwenang yang bereputasi baik sehingga tercapai keadilan bagi kedua belah pihak.
  • Perjanjian pranikah harus dibuat dan disah oleh notaris. Kemudian, harus tercatat dalam lembaga pencatatan perkawinan.

Itulah sekilas mengenai perjanjian pra-nikah. Memang hal ini sudah lumrah dilakukan di negara-negara Eropa dan Amerika. Tapi bukan berarti tidak dilakukan di Indonesia. Pasalnya, di Indonesia yang mayoritas beragama Islam, hal-hal seperti ini sudah diatur di dalam agama. Keputusan akhir tetap di tangan Anda dan pasangan. Pastikan diskusikan matang-matang sebelum membuat perjanjian pra-nikah. (*)

*sumber:

https://www.cermati.com/artikel/perjanjian-pra-nikah-apa-saja-yang-perlu-anda-ketahui

https://www.herworld.co.id/article/2014/11/1550-Kiat-Atasi-Perjanjian-Pranikah


Live Streaming