Pengumuman SKD CPNS 2021 Pemprov Jatim Dimulai 14 September 2021. Pengumuman tersebut menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaran Negara Tanggal 23 Agustus 2021 Nomor 7787/B-KS 04.01/SD/E/2021 Perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Pengumuman Nomor: 810/4916/204/2021 tentang Persiapan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Peovinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021.



Pengumuman SKD CPNS 2021 Pemprov Jatim Dimulai 14 September 2021

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi mengumumkan jadwal ujian CPNS 2021 dimulai pada 14 September 2021.

Dijelaskan bahwa jadwal pelaksanaan ujian direncanakan tanggal 14 September – 5 Oktober 2021, hanya saja jadwal tersebut merupakan jadwal tentatif dan akan diumumkan kemudian.

Disebutkan bahwa peserta ujian CPNS 2021 wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di http://bkd.jatimprov.go.id/statis-79.html.

“Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir,” demikian bunyi pegumuman mengenai jadwal SKD CPNS Pemprov Jatim.

Selain itu, khusus bagi peserta seleksi CASN tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin atau menunjukkan bukti unduh melalui https://pedulilindungi.id/.

Syarat wajib vaksin bagi peserta ujian CPNS 2021 tersebut, dikecualikan pada:

  1. Peserta yang belum divaksin karena ibu hamil, penyintas, komorbid wajib membawa surat keterangan dari dokter yang menyatakan kondisi tersebut.
  2. Peserta yang belum divaksin karena keterbatasan ketersediaan vaksin atau alasan lannya wajib membawa surat keterangan petugas Satgas Covid-19 atau Perangkat RT/RW/Desa/Kelurahan setempat.
Baca Juga :  Cek Jam Masuk ASN di Ramadhan 2024, Link Download PDF Jam Kerja PNS Sesuai Perpres No 21 Tahun 2023

Selain itu, peserta seleksi CASN 2021 di Pemprov Jatim wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

  1. Menunjukkan bukti swab test PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021,
  2. Menggunakan masker 3 lapis (3 p!y) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

Selanjutnya, peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website SSCASN 2021 dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujan.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Sebelumnya, aturan wajib vaksin bagi peserta ujian CPNS 2021 di Jawa, Bali dan Madura memunculkan sejumlah pertanyaan.

Salah satu pertanyaan yang mencuat adalah terkait apakah peserta ujian CPNS 2021 yang belum vaksin akan langsung dinyatakan gugur.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan penjelasan terkait hal ini.

Dia bilang, untuk peserta seleksi yang belum divaksin karena di daerahnya tidak ada ketersedian vaksin, maka harus menunggu hasil koordinasi pemerintah.

Baca Juga :  Kunci Jawaban Soal Biologi Kelas 12 Halaman 16 Kurikulum Merdeka SMA, Anabolisme dan Katabolisme

“Kami sedang koordinasi dengan BNPB apakah bisa tetap izinkan ikut seleksi atau tidak,” Suharmen dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (25/8/2021).

Meski begitu, kemungkinan besar peserta tersebut masih bisa tetap mengikuti ujian, hanya saja akan ada dua keputusan yang perlu difinalisasi.

“Mudah-mudahan rekomendasi dari BNPB karena bukan kesalahan peserta, ada 2 kemungkinan. Pertama, diizinkan karena persedian vaksinnya nggak ada atau kedua dijadwalkan ulang dan di drop vaksin ke daerah itu,” kata Suharmen.

Terkait wajib vaksin untuk peserta ujian CPNS di Jawa, Madura, dan Bali ini, ia mengatakan bahwa seluruh instansi harus segera berkoordinasi dengan Satgas setempat untuk memastikan ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.

“Ini tadi sudah kami imbau kepada seluruh instansi waktu kami rapat koordinasi,” ucapnya.
Apabila ketersediaan vaksin pada H-3 ternyata tidak mencukupi, maka Pansel instansi dapat memutuskan peserta ujian CPNS 2021 tidak diwajibkan vaksin.

“Tentu setelah berkoordinasi dengan kami di pusat, apakah peserta tadi wajib atau tidak wajib mengikuti vaksin. Kami tentu saja sangat mendorong prinsip utamanya adalah kita tidak boleh merugikan para peserta,” katanya.




Peserta ujian CPNS 2021 memang wajib sudah menjalani vaksinasi minimal dosis pertama, namun ada pengecualian bagi peserta tertentu yang tidak bisa divaksin.

Baca Juga :  Info Bansos 2024 Dipastikan Cair Selama Bulan Ramadhan 2024, Alhamdulillah KPM Makin Dapat Berkah

Suharmen menegaskan bahwa kewajiban mengikuti vaksin dosis pertama berlaku untuk peserta yang dijadwalkan ujian di Jawa, Bali dan Madura.

“Namun demikian kami sadar betul bahwa tidak semua orang bisa divaksin,” ujarnya.

Lantas bagaimana nasib orang-orang yang tidak bisa memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan vaksin? Suharmen menegaskan, mereka masih tetap memiliki kesempatan mengikuti ujian CPNS 2021.

“Nah kalau ada yang tidak bisa divaksin misalnya ibu hamil atau menyusui, kemudian penyintas Covid yang waktunya belum 3 bulan, kemudian orang yang komorbid yang tidak bisa divaksin, maka yang bersangkutan wajib untuk membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut tidak bisa divaksin,” ujarnya.

“Jadi mereka masih tetap diberikan kesempatan tapi harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan,” sambung Suharmen.

Pengumuman SKD CPNS 2021 Pemprov Jatim Dimulai 14 September 2021

Sumber : https://money.kompas.com/read/2021/08/27/131652826/skd-cpns-pemprov-jatim-dimulai-14-september-simak-pengumuman-berikut?page=all