Pengumuman Hasil Pendataan non ASN 2022, Wajib Lakukan Ini Sebelum 14 Oktober 2022. Pengumuman hasil pendataan non ASN dilengkapi dengan lampiran daftar nama honorer yang telah terdaftar di aplikasi pendataan BKN.

Salah satu daerah yang telah melakukan pengumuman hasil pendataan non ASN 2022 adalah Kabupaten Ponorogo. Hasil pendataan non ASN atau tenaga honorer telah diumumkan di portal Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masing-masing daerah.

Pengumuman Hasil Pendataan non ASN 2022, Wajib Lakukan Ini Sebelum 14 Oktober 2022

Bagi tenaga honorer yang belum terdaftar, dianjurkan untuk mengkonfirmasi kepada pengelola kepegawaian di instansi masing-masing paling lambat 14 Oktober 2022.

Dalam pengumuman nomor: 800/3234/405.26/2022 tentang uji publik pendataan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo tahun 2022, disebutkan honorer yang belum terdata dapat melengkapi data dan riwayat masa kerja.

“Sebagaimana disampaikan pada siaran pers BKN tanggal 30 Agustus 2022 nomor 018/RILIS/BKN/VIII/2022 bahwa bagi tenaga non ASN yang memenuhi kriteria namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan, dapat mengusulkan, mengkofirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja,” bunyi pengumuman tersebut.

Baca Juga :  Kunci Jawaban Soal Materi 3.7 Pengelolaan Perpustakaan dan Dokumentasi Pelatihan Manajemen Kemasjidan

Pengumuman Hasil Pendataan non ASN 2022, Wajib Lakukan Ini Sebelum 14 Oktober 2022

Kemudian pada poin tiga disebutkan, “seluruh tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dapat mengkonfirmasi data pendataan tenaga non ASN paling lambat tanggal 14 Oktober 2022 melalui pengelola kepegawaian instansi masing-masing untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ponorogo”.

Sebelumnya, BKN membuat rilis pendataan non ASN Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022 pada 30 Agustus 2022.

Dalam rilisnya, BKN mengatakan pendataan non ASN dibagi ke dalam beberapa tahapan, yakni:

1. Tahap sebelum prafinalisasi

Pada tahap ini, masing-masing admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Pengumuman Hasil Pendataan non ASN 2022, Wajib Lakukan Ini Sebelum 14 Oktober 2022

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non- ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

2. Tahap prafinalisasi

Tahap prafinalisasi berlangsung 30 September 2022. Pada tahap ini, masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

Baca Juga :  Contoh Soal Latihan Mapel Matematika SMA/SMK Kelas 11 Semester 2 2024 Kurikulum Merdeka

Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja.

3. Tahap finalisasi

Tahap finalisasi berlangsung 31 Oktober 2022. Masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Pengumuman Hasil Pendataan non ASN 2022, Wajib Lakukan Ini Sebelum 14 Oktober 2022

Untuk persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, yakni:

  1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN;
  2. Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah;
  3. Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga;
  4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021;
  6. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
Baca Juga :  Kode Redeem Game Lords Mobile 22 Februari 2024 Terbaru Valid

Disebutkan, pendataan tenaga non-ASN ini bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018 tentang larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan atau tenaga non-ASN.

Pendataan non ASN juga bertujuan mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non ASN.

Pengumuman Hasil Pendataan non ASN 2022, Wajib Lakukan Ini Sebelum 14 Oktober 2022

Sumber : https://www.sewaktu.com/