Penerima KIP Kuliah Tahun Akademik 2021/2022 Dapat Bantuan maksimal Rp 12 Juta 1 Semester. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus menyebarluaskan informasi ke masyarakat luas terkait beragam manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka yang telah diluncurkan beberapa waktu lalu. Dimana, ditahun 2021 ini, KIP Kuliah Merdeka mengalami perubahan, termasuk besaran manfaat bagi mahasiswa.

Penerima KIP Kuliah Tahun Akademik 2021/2022 Dapat Bantuan maksimal Rp 12 Juta 1 Semester

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar menjelaskan bahwa dengan perubahan skema baru KIP Kuliah, harapannya tidak ada lagi keraguan oleh para calon penerima KIP Kuliah untuk memilih prodi di berbagai perguruan tinggi terbaik.



“Skema baru ini juga diharapkan mampu membuat orang tua lebih percaya diri untuk mendaftarkan anaknya yang memiliki potensi untuk masuk ke perguruan tinggi di kota-kota besar tanpa mengkhawatirkan biaya hidup bagi anaknya,” terang Nadiem.

Adapun hal yang membedakan KIP Kuliah tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya adalah biaya bantuan uang kuliah yang akan disesuaikan dengan tingkat kemahalan prodi.

“Khusus bagi mahasiswa baru penerima KIP Kuliah Tahun Akademik 2021/2022, bisa mendapatkan bantuan biaya uang kuliah maksimal Rp12 juta untuk satu semesternya,” jelasnya.

UKT (Uang Kuliah Tahunan) disesuaikan dengan kemahalan prodi yang ada di universitas. Dengan begini Ia berharap mahasiswa dapat lebih percaya diri.




“KIP Kuliah merdeka inilah yang dinamakan Merdeka Belajar,” tegasnya.

Baca Juga :  Cek Jurusan Favorit Universitas Negeri Medan (Unimed) di Jalur SNBP 2024

Perubahan lainnya terletak pada skema bantuan biaya hidup bagi mahasiswa penerima program KIP Kuliah. Besaran biaya hidup ditentukan berdasakan indeks harga yang berlaku di daerah perguran tinggi pilihan.

Untuk diketahui, Kemendikbud telah menganggarkan alokasi untuk KIP Kuliah sebesar Rp2,5 triliun atau naik hampir dua kali lipat dari anggaran tahun 2020 sebesar Rp1,3 triliun. Perubahan ini menurut Nadiem, juga berlaku untuk mahasiswa baru yang menerima KIP Kuliah tahun ajaran baru pada tahun 2021.

Sejatinya, KIP Kuliah akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud.

Adapun biaya pendidikan akan disesuaikan dengan prodi masing-masing. Untuk prodi berakreditasi A, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka ini akan bisa mendapatkan maksimal Rp12 juta.



Kemudian, prodi berakreditasi B bisa mendapatkan maksimal Rp4 juta. Sementara itu, prodi berakreditasi C bisa mendapatkan maksimal Rp2,4 juta.

Kemudian, biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah Tahun 2021 disesuaikan dengan indeks harga daerah. Sementara itu, besaran biaya hidup yang diterima mahasiswa pemegang KIP Kuliah Merdeka ini dibagi ke dalam lima klaster daerah. Klaster pertama sebesar Rp800.000, klaster kedua sebesar Rp950.000, klaster ketiga sebesar Rp1,1 juta.

“Sedangkan untuk klaster keempat sebesar Rp1.250.000, dan klaster kelima sebesar Rp1,4 juta,” tandas Nadiem.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Point Blank 25 Maret 2024 Update Terbaru Valid

“Informasi dan pendaftaran KIP Kuliah bagi mahasiswa dan calon mahasiswa baru tahun 2021 dapat ditemukan pada kip-kuliah.kemdikbud.go.id,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Abdul Kahar mengungkapkan bahwa selama ini orang tua berpikir tentang keinginan anaknya yang akan mengikuti kuliah di kota-kota besar tetapi kondisi finansial keluarga tidak mampu memenuhi.

” Untuk itu, pada KIP Kuliah Merdeka ini, kami akan memberikan biaya hidup sesuai dengan tingkat kemahalan daerah para penerima KIP Kuliah,” tekan Abdul Kahar.




“Biaya pendidikan akan kita transfer langsung ke perguran tinggi, kecuali biaya hidup akan kita berikan langsung kepada para mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka,” sambungnya.

Dikatakan Abdul Kahar, bantuan dari KIP Kuliah bisa dicabut atau dialihkan ke mahasiswa lain dengan beberapa alasan. Salah satu alasan penerimaan bantuan dari KIP Kuliah itu berhenti karena prestasinya menurun. Standar prestasi dalam hal ini merupakan ketentuan dari pihak kampus.

Standar prestasi ini tetap kampus yang menentukan. Tapi, pada batas tertentu, kampus bisa mengajukan agar KIP Kuliah ini dibatalkan atau dipindah ke mahasiswa lain yang lebih berprestasi dan membutuhkan,” jelasnya.

Selain itu, bantuan juga bisa dihentikan jika mahasiswa penerima KIP berkuliah lebih dari empat tahun. Namun, pada semester selanjutnya, mahasiswa akan dikenakan uang kuliah tunggal (UKT) terendah.

Baca Juga :  Cek Jam Masuk ASN di Ramadhan 2024, Link Download PDF Jam Kerja PNS Sesuai Perpres No 21 Tahun 2023

Tak hanya itu, KIP Kuliah ini juga bisa dialihkan ke mahasiswa lain dengan beberapa catatan. Misalnya mahasiswa penerima meninggal dunia, mahasiswa mengundurkan diri atau tidak mendaftar pada semester tersebut. Namun begitu, ada penjelasan kasus per kasus terkait alasan pergantian penerimaan tersebut.

“Caranya tidak boleh langsung ganti. Perguruan tinggi harus komunikasi ke kami. Jangan sampai kami diaudit, dan jadi temuan. Kalau ada penjelasan kasus per kasus boleh disampaikan kenapa harus diganti,” terang Kahar.

Adapun penggantinya juga harus sama tingkat semesternya dengan mahasiswa yang diganti.



“Proses dan prosedur harus minta izin kementerian, dan nanti akan ada SK-nya apakah dia berhak menerima atau tidak. Selain itu yang dapat penggantian juga semesternya harus sama dengan penerima sebelumnya dan dilaporkan di awal semester, agar tidak mengganggu proyeksi anggaran yang sudah kita rencanakan” tandasnya.

Penerima KIP Kuliah Tahun Akademik 2021/2022 Dapat Bantuan maksimal Rp 12 Juta 1 Semester

Sumber : https://www.industry.co.id/read/83327/catat-mahasiswa-diminta-jangan-senang-dulu-kemendikbud-ingatkan-penerima-kip-kuliah-merdeka-bisa-dicabut-ini-alasannya