Pemerintah Menetapkan Batas Usia Calon Jamaah Haji 2022. Pemerintah Indonesia melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan batas usia dan orang yang berhak menjadi jemaah pada tahun ini adalah mereka yang tertunda keberangkatannya pada 2020 lalu. 

Setelah dua tahun melakukan pembatasan akibat COVID-19, pada 9 April 2022 pemerintah kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan, penyelenggaran haji tahun ini 1443 H/2022 dengan total 1 juta  orang, termasuk dari luar Saudi melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Lalu, berapa batas usia dan siapa yang akan berangkat haji dari RI setelah dua tahun mengalami penundaan?

Pemerintah Menetapkan Batas Usia Calon Jamaah Haji 2022

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan pemerintah Saudi membatasi jemaah yang bisa melaksanakan ibadah haji tahun ini harus berusia dibawah 65 tahun.

Pemerintah telah mewanti-wanti agar jamaah jangan sampai salah terkait batas usia calon jamaah haji yang akan melaksanakan ibadah haji 2022. Hal ini dikatakan Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto.

Yandri menyampaikan pandangannya tersebut di tengah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, terkait Pembahasan Rincian Komponen BPIH Tahun 1443 H/2022 M.

“Kami ingin memastikan syarat-syarat yang digariskan oleh Saudi tersebut bisa dilaksanakan secara tertib, contoh tadi kita bahas soal pembatasan umur,” ujar Yandri Susanto. 

Yandri meminta pemerintah untuk memastikan benar terkait batas usia calon jamaah ibadah haji 2022 sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah Arab Saudi yang sudah ajeg atau pasti.

“Jangan sampai kita salah atau khilaf, sehingga jamaah haji sudah siap-siap berangkat namun di bandara distop, itu akan menyebabkan kesalahan yang sangat fatal,” tegas Yandri Susanto.

“Waktu yang mepet kurang lebih dua bulan tapi kita siap memberangkatkan calon haji. Rabu (13/4/2022) nanti kita akan rapat dengan Menteri Agama, sekarang status panja, untuk mengumumkan biaya perjalanan ibadah haji itu harus rapat kerja dengan Menteri Agama,” pungkas Yandri Susanto.

Kementerian Urusan Haji dan Umrah dalam pernyataan terbaru seperti dikutip Saudi Press Agency (SPA) telah mengumumkan akan menerima 1 juta jemaah haji tahun ini.

Jumlah jamaah yang akan mengikuti ibadah haji 2022 di Tanah Suci akan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan tiap negara di seluruh dunia untuk memastikan keselamatan dan keamanan para jamaah haji di masa pandemi Covid-19.

Hanya jamaah berusia di bawah 65 tahun dan telah divaksinasi Corona secara lengkap yang bisa menjalankan ibadah haji tahun ini. Jemaah haji dari luar Saudi wajib memberikan hasil tes PCR negatif, yang diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Saudi. Hasil tes PCR negatif ini juga berlaku untuk jemaah haji dari wilayah Saudi sendiri.

Untuk para jamaah haji yang akan berangkat di tahun ini harus mempersiapkan semua persyaratan, menjaga kesehatan dengan baik dan para jamaah masih harus mengikuti prokes COVID ketat yang ditentukan Saudi Arab, dan ini agak berbeda kebijakan ya dengan prokes jemaah umrah.

Pemerintah Menetapkan Batas Usia Calon Jamaah Haji 2022

Sumber:

https://sindonews.com

https://kompas.com


Live Streaming