Pajak Online, Lapor SPT Tahunan Secara Online dengan e-filing dan e-form. Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak PPh untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2022. Nah, Anda jangan menunggu akhir bulan untuk lapor SPT Tahunan, karena biasanya banyak antrian di server Ditjen Pajak.

Dalam keterangan tertulis, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengumumkan sebanyak 4.661.892 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) per Senin 7 Maret 2022 pukul 15.00 WIB. Data sebelumnya, ada sekitar 3,2 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang telah menyampaikan laporan SPT Pajak Tahunan 2021 hingga Selasa 22 Februari 2022.

Jutaan wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan hingga awal Maret 2022. Untuk Anda yang belum, berikut cara lapor SPT Pajak Tahunan secara online menggunakan fasilitas e-filing dan e-form di DJP Online.

Pajak Online, Lapor SPT Tahunan Secara Online dengan e-filing dan e-form

Tak perlu bingung, berikut cara laporan SPT Tahunan secara online:

1. Cara laporan SPT Pajak Tahunan menggunakan e-Form

E-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf.

2. Cara laporan SPT Pajak Tahunan menggunakan e-Filing

Sementara itu e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP. Aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan meng-klik menu login pada laman www.pajak.go.id.

Baca Juga :  Fungsi Memori Digital ChatGPT untuk Mengingat Riwayat Percakapan

Pajak Online, Lapor SPT Tahunan Secara Online dengan e-filing dan e-form

Cara lapor SPT di DJP online

Dilansir dari Kompas.com, cara lapor SPT Pajak Tahunan dapat dilakukan secara online via DJP Online maupun offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Namun, untuk menghindari antrean disarankan untuk lapor SPT pajak secara online.

Apalagi saat ini pandemi Covid-19 juga belum berakhir. Lebih aman jika Anda menyampaikan laporan SPT pajak secara online menggunakan DJP Online.

DJP online adalah aplikasi dan laman resmi Direktorat Jendral Pajak untuk memudahkan masyarakat lapor SPT dan membayar pajak melalui e-filing dan e-billing pajak.

Untuk bisa menggunakan DJP Online, wajib pajak harus daftar terlebih dahulu melalui aplikasi DJP Online di ponsel atau laman DJP Online. Namun, untuk bisa cara daftar DJP Online , wajib pajak harus mengaktifkan terlebih dahulu Electronic Filling Identification Number (e-FIN) pajak.

Pajak Online, Lapor SPT Tahunan Secara Online dengan e-filing dan e-form

Caranya daftar e-FIN pajak adalah:

  • Buka situs efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN Online.
  • Berikan hak ases untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda.
  • Klik Mulai Sekarang.
  • Isi nomor NPWP di kolom yang tersedia lalu klik Lanjutkan.
  • Jika data yang dimasukkan benar maka klik Lanjutkan.
  • Jika nama yg ditampilkan sudah benar, akan diarahkan untuk pengambilan foto wajah.
  • Ambil gambar dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.
  • Jika data yang cocok ditemukan, anda akan mendapatkan notifikasi daftar EFIN online telah aktif.
  • Kemudian nomor EFIN akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan di akun pajak.go.id.
Baca Juga :  Tips Cara Menambahkan Tanda Tangan di PDF

Jika e-FIN sudah terdaftar dan aktif, maka bisa mengikuti cara daftar DJP Online sebagai berikut.

Mengutip laman resmi Indonesia.go.id, berikut langkah-langkah cara membuat akun DJP Online:

  • Kunjungi laman pajak https://pajak.go.id/registrasi lewat browser ponsel atau PC.
  • Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki.
  • Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip.
  • Isi kode keamanan lalu klik Verifikasi.
  • Kemudian, masuk ke akun DJP Online login dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.
  • Masukkan password yang akan digunakan untuk DJP Online login.
  • Klik Simpan setelah selesai membuat password.
  • Cek email yang telah didaftarkan.
  • Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
  • Kemudian akan muncul pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil.
  • Klik Ok untuk masuk ke menu DJP Online .
  • Lalu masuk ke akun DJP Online login dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun telah berhasil diaktifkan.
Baca Juga :  Penyakit Kanker Sarkoma, Simak Gejala dan Cara Penanganannya

Pajak Online, Lapor SPT Tahunan Secara Online dengan e-filing dan e-form

Cara lapor SPT pajak melalui DJP Online

Setelah mengaktivasi e-FIN dan cara daftar DJP Online, wajib pajak bisa mengikuti cara lapor SPT dengan e-filling melalui DJP Online di bawah ini:

  • Log in ke akun DJP Online login di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
  • Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing dan klik menu Buat SPT.
  • Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
  • Pilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
  • Isi Data SPT seperti SPT yang diterima.
  • Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.

Itulah cara lapor SPT Tahunan Pajak PPh secara online. Jadi, jangan tunggu akhir bulan Maret 2022 untuk lapor SPT Tahunan.

Pajak Online, Lapor SPT Tahunan Secara Online dengan e-filing dan e-form

Sumber :

  • pajak.go.id
  • kontan.co.id

Live Streaming