Pajak Nol Persen Mobil Baru Diterapkan Bulan Maret 2021. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyetujui usulan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Penerapan relaksasi pajak itu akan dilakukan mulai bulan Maret berlaku pajak nol persen. Setelah beberapa kali diajukan, relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor akhirnya disetujui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Penerapan relaksasi pajak mobil baru ini akan diterapkan secara bertahap selama 2021.

Pajak Nol Persen Mobil Baru Diterapkan Bulan Maret 2021

Lebih lanjut, seknario besaran relaksasi PPnBM adalah nol persen pada Maret hingga Mei, kemudian 50 persen pada Juni hingga Agustus, dan 25 persen pada September hingga November 2021. Dengan relaksasi itu, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.



Dengan pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif, maka diharapkan akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri pendukung lainnya diantaranya yaitu industri bahan baku yang berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif yang menyumbang lapangan kerja bagi lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun.

Baca Juga :  Kode Redeem Clash of Clans (COC) 25 Maret 2024 Terbaru Valid

Industri otomotif juga merupakan industri padat karya mengingat saat ini lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor yakni pelaku industri tier II dan tier III terdiri dari 1.000 perusahaan dengan 210.000 pekerja.

Kemudian pelaku industri tier I terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja, lalu industri perakitan sebanyak 22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja, kemudian dealer dan bengkel resmi 14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja, serta dealer dan bengkel tidak resmi 42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja.



Efek dampak pajak nol persen mobil

Rencana pajak mobil baru nol persen atau pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) persen akan berefek pada perilaku konsumen untuk membelanjakan uangnya pada kendaraan bermotor.

Hal ini mendorong pelaku industri otomotif melakukan perubahan proyeksi penjualan naik sebanyak 50% dibanding tahun sebelumnya yang hanya di angka 532.027 unit. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) memiliki target penjualan tahun ini sebesar 750 ribu unit.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Valorant 25 Maret 2024 Terbaru Valid, Simak Tips Cara Main

Namun, target itu ada sebelum adanya keputusan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru dari Pemerintah. Namun, jika berkaca pada periode 2020-2021 lalu, nyatanya penjualan Desember 2020 lebih besar dari bulan Januari 2021. Padahal, ada kesan masyarakat lebih menunggu awal tahun agar bisa memiliki unit kendaraan yang lebih baru.

Daftar Mobil yang Kena Pajak 0 Persen Mulai Maret 2021

Mulai Maret 2021, pemerintah memberlakuan relaksasi Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM). Hingga Mei 2021, sejumlah mobil dengan segmen tertentu akan dikenai pajak 0 persen.

Pemerintah menggunakan kriteria kubikasi mesin untuk mengategorikan mobil baru apa saja yang mendapatkan pajak 0 persen. Yakni untuk mobil baru dengan mesin 1.500 cc ke bawah, hanya menggunakan sistem penggerak 4×2 atau satu gardan.



Syarat tersebut cukup luas, sehingga mencakup beberapa tipe mobil. Mulai dari Multi Purpose Vehicle (MPV), sedan, hingga Sport Utility Vehicle (SUV). Hanya saja, untuk SUV lebih dikhususkan tipe Low SUV.

Baca Juga :  Contoh Soal Tes Psikotes Kerja 2024 Lengkap Beserta Kunci Jawabannya

Multi Purpose Vehicle (MPV)

1. Toyota Avanza

2. Daihatsu Xenia

3. Honda Mobilio

4. Mitsubishi Xpander

5. Wuling Confero

6. Nissan Livina

7. Suzuki Ertiga

Low Sport Utility Vehicle (LSUV)

1. Toyota Rush

2. Daihatsu Terios

3. Mitusbishi Xpander Corss

4. Honda BR-V

5. Suzuki XL-7

6. DFSK Glory 560



Sedan

1. Honda City

2. Honda Civic

3. Toyota Vios.

Pajak Nol Persen Mobil Baru Diterapkan Bulan Maret 2021