Olahan Daun Teh Berpotensi Haram Dikonsumsi. Teh biasanya disajikan saat pagi hari di tengah udara sejuk yang menyentuh tubuh. Tapi tahukah kamu bahwa olahan daun Camelia Sinensi berpotensi haram untuk dikonsumsi?

Olahan Daun Teh Berpotensi Haram Dikonsumsi

Melansir dari Detik, teh begitu disukai banyak orang hampir di seluruh dunia, selain karena rasanya yang enak, teh juga mengandung nutrisi yang baik untuk tubuh. Kandungan antioksidan dalam teh terbukti memperkuat tubuh dari serangan radikal bebas. Teh juga diandalkan sebagai minuman yang memberi efek tenang.

Bagi umat muslim, teh termasuk minuman halal karena terbuat dari bahan alami serta tidak menyebabkan mabuk. Namun sebenarnya, ada jenis teh yang berpotensi bersifat haram. Hal ini diungkapkan Prof. Sedarnawati Yasni, guru besar IPB.

Mengutip dari dari HalalMUI (22/11) teh dalam kemasan ternyata berpotensi haram. Prof. Sedarnawati menjelaskan daun teh merupakan bahan nabati, sejatinya tidak memiliki titik kritis. Namun, lain halnya jika dalam proses pembuatannya mencampurkan bahan tambahan lain.

Teh dibuat secara alami dengan cara mengeringkan daun dari tanaman Camelia Sinensis. Proses pengeringan daun teh ini berlangsung secara alami tanpa menggunakan campuran bahan atau mikroba apapun. Teh difermentasi menggunakan enzim polyphenol oksidase yang terdapat pada daun teh itu sendiri.

Ketika daun teh diremas, maka enzim ini akan keluar dan bereaksi secara alami dengan polifenol dan oksigen membentuk polifenol yang teroksidasi. Cara ini yang dilakukan banyak produsen teh untuk memperoleh teh kering yang siap seduh.

Lain ceritanya dengan produk teh kemasan. Teh siap minum ini diolah dengan cara mencampur berbagai bahan tambahan mulai dari gula, perasa sintetis hingga pewarna dan pengawet. Bahan campuran inilah yang membuat teh kemasan berpotensi haram.

Prof. Sedarnawati menjelaskan bahwa salah satu titik kritis kehalalan pada teh terletak pada kandungan perisa yang bisa terkait beberapa hal. Adanya teh dengan berbagai rasa dan aroma, tak lepas dari faktor perisa. Misalnya teh aroma dengan rasa melati, vanila, lemon, mint, dan sejenisnya.

Bahan perisa ini umumnya terbuat dari campuran bahan kimia sehingga menghasilkan aroma dan rasa mirip bahan alami seperti buah atau rempah. Potensi keharaman perisa dapat disebabkan oleh karena pelarut, bahan dasar, atau bahan aditif yang digunakan.

Dari penggunaan flavor tersebut, harus diperhatikan juga komponen pembuatannya, salah satunya fusel oil. Fusel oil umumnya merupakan hasil samping industri pembuatan minuman beralkohol, khususnya minuman keras yang dihasilkan dari proses distilasi produk fermentasi alkohol.

Inilah yang menyebabkan teh kemasan bisa saja berpotensi menjadi produk haram. Karena sejatinya minuman beralkohol haram hukumnya.

Namun bukan berarti minuman teh kemasan selalu berstatus haram. Banyak minuman teh yang dicampur perisa alami atau pihak produsen menggunakan tambahan perisa yang sudah terjamin kehalalannya.

Oleh karena itu, ada baiknya untuk selalu memperhatikan logo halal pada kemasan minuman teh kemasan sebelum mengonsumsi. Kalau masih ragu, sebaiknya seduh teh secara alami.

Olahan Daun Teh Berpotensi Haram Dikonsumsi

Sumber: Detik