Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Bagaimana di Negara Lain?. Kewajiban penumpang yang akan naik pesawat harus menyertakan hasil negatif tes PCR sebagai syarat naik pesawat di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 menjadi sorotan publik.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Bagaimana di Negara Lain?

Aturan baru ini menuai banyak kritik dari sejumlah pihak, termasuk dari epidemiolog.

Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman mengatakan, syarat tes RT-PCR sebenarnya tidak bersifat mendesak untuk diterapkan bagi penumpang pesawat terbang.

Menurut dia, perjalanan menggunakan pesawat terbang tergolong minim risiko penularan Covid-19.

“Syarat tes RT PCR memang golden standard pemeriksaan Covid-19. Namun, apabila syarat ini diterapakan di moda transportasi yang minim risiko maka urgensinya menjadi pertanyaan,” ujar Dicky ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).

Lantas, bagaimana kewajiban tes PCR di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia?

Malaysia

Melansir Malaysia Airlines, 21 Oktober 2021, penumpang pesawat di Malaysia wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Penumpang warga negara asing harus memiliki MYTravel Pass (MTP) yang masih berlaku sebelum memasuki Malaysia.
  • Penumpang wajib menjalani tes skrining Covid-19 pada saat kedatangan (yang mungkin memakan waktu hingga 2 jam).
  • Penumpang yang datang dari luar negeri harus memberikan hasil tes RT-PCR negatif yang diambil dalam waktu tiga (3) hari sebelum berangkat ke Malaysia, jika tidak maka akan ditolak masuknya. Sertifikat harus disajikan dalam bentuk hardcopy, lebih disukai dalam bahasa Inggris atau Bahasa Malaysia.
  • Semua penumpang yang divaksinasi lengkap yang datang dari luar negeri harus menjalani karantina 7 hari.
  • Penumpang yang tidak divaksinasi atau divaksinasi sebagian harus menjalani karantina 10 hari saat masuk ke Malaysia.
  • Semua penumpang harus melalui pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis yang bertugas pada saat kedatangan
Baca Juga :  Manfaat Susu Almond untuk Kesehatan Tubuh, Mengurangi Risiko Penyakit Jantung

Singapura

Melansir Singapore Airlines, 19 Oktober 2021, penumpang yang akan naik pesawat di Singapura harus memenuhi persyaratan terbaru yang telah ditetapkan.

Penumpang tidak diizinkan naik pesawat jika:

  • Mengalami salah satu gejala berikut: demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, anosmia atau sesak napas
  • Telah didiagnosis atau diduga terinfeksi Covid-19 dalam 14 hari terakhir
  • Telah melakukan kontak dekat dengan siapa pun yang terjangkit Covid-19 dalam 10 hari terakhir

Penumpang yang masuk atau transit melalui Singapura, termasuk warga negara dan penduduk tetap Singapura, wajib mengikuti tes PCR Covid-19 pra-keberangkatan dalam waktu 48 jam sebelum tanggal keberangkatan yang dijadwalkan.

Sedangkan mereka yang memasuki Singapura dengan melalui pengaturan Reciprocal Green Lane, tes pra-keberangkatan dapat dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum tanggal keberangkatan penerbangan yang dijadwalkan.

Baca Juga :  Kode Redeem Game My Hotpot Story 25 Maret 2024 Valid Terbaru, Simak Tips Cara Main

Sebagai catatan, tes PCR yang dilakukan sendiri tidak akan diterima untuk masuk atau transit melalui Singapura.

Tes PCR untuk seluruh moda transportasi Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan wajib tes PCR akan diterapkan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi lainnya secara bertahap.

Kebijakan tersebut, kata dia, bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru,” kata Luhut, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (25/10/2021).

Menurut Luhut, belajar dari pengalaman tahun lalu, meskipun syarat tes PCR diberlakukan untuk moda transportasi udara, mobilitas masyarakat tetap tinggi.

Baca Juga :  Kode Redeem Clash of Clans (COC) 25 Maret 2024 Terbaru Valid

“Dan saat ini sudah sama dengan Nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan risiko kenaikan kasus,” ujar dia.

Terkait dengan kebijakan wajib PCR untuk moda transportasi udara yang menuai banyak kritik, Luhut mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menyeimbangi relaksasi aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.

“Meskipun kasus kita saat ini sudah rendah, belajar dari pengalaman negara lain kita tetap harus memperkuat 3T dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode Nataru,” kata Luhut.

Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Bagaimana di Negara Lain?

Sumber : https://www.kompas.com/