Naik KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin. PT KAI Commuter diketahui sebelumnya telah melakukan sosialisasi pemberlakuan wajib vaksinasi bagi pengguna KRL. VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan sertifikat vaksin ini ditunjukkan dengan melakukan scan kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi.

Mulai hari Sabtu 11 September 2021 para pengguna KRL tidak lagi membutuhkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat keberangkatan. Namun pengguna KRL wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi sebelum masuk stasiun.



Naik KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

“Hari Jumat (10/9) ini merupakan hari terakhir sosialisasi pemberlakuan wajib vaksin bagi pengguna KRL. Mulai besok seluruh pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau dengan melakukan scan kode QR di aplikasi PeduliLindungi saat akan naik KRL,” kata Anne kepada wartawan, Jumat (10/9).

Baca Juga :  Kode Redeem Game My Hotpot Story 22 Februari 2024 Valid Terbaru, Simak Tips Cara Main

Anne mengatakan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, ataupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi. Untuk itu, diharapkan para pengguna KRL sudah menyiapkan sertifikat vaksinasi dan kartu identitas saat hendak masuk ke stasiun.

Selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sertifikat vaksinasi juga bisa ditunjukkan dalam bentuk cetak ataupun digital.

“Sertifikat vaksinasi yang ditunjukkan bisa dalam bentuk cetak, digital, maupun melalui scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.

Syarat terbaru untuk naik KRL ini sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 6 September 2021.

Pengguna KRL Bertambah

Anne juga mengatakan sejak pemberlakuan sosialisasi wajib vaksinasi, volume pengguna KRL masih stabil. Tercatat volume pengguna KRL pada Rabu dan Kamis (8-9 September) rata-rata adalah 295.778 orang per hari. Angka ini bertambah sekitar 2 persen dibanding Senin-Selasa (6-7 September) sebelum masa sosialisasi pemberlakuan wajib vaksinasi, yaitu 289.146 pengguna per hari.

Baca Juga :  Link Cara Cek Nomor Pendaftaran Peserta SNBP 2024

Anne menuturkan, pembatasan jumlah penumpang yang naik KRL masih berlaku. Petugas disebut tetap akan melakukan penyekatan dan antrean di setiap stasiun.

Protokol kesehatan secara ketat juga masih berjalan di stasiun. Penumpang KRL juga harus melalui pengukuran suhu tubuh saat memasuki stasiun. Para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL serta menjaga jarak aman antarpengguna.




“KAI Commuter kembali mengingatkan kepada para pengguna bahwa aturan mengenai pembatasan jumlah pengguna yang dapat naik KRL masih berlaku. Petugas akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam KRL,” kata Anne.

Baca Juga :  Update Link Mirror Pengumuman Hasil SNBP 2024 dan Cara Cek Hasilnya

Selain itu, Anne menyarankan agar pengguna KRL bepergian di luar jam sibuk. Para pengguna KRL juga diminta membuka aplikasi KRL Access untuk melihat informasi kepadatan di stasiun ataupun posisi kereta terkini.

Naik KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Sumber : https://www.greeone.id/naik-krl-wajib-tunjukkan-sertifikat-vaksin/