Ujian Nasional (UN) sudah semakin dekat, maka semakin dekat pula siswa-siswa tingkat akhir kepada PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2020. Tahukah sobat Phi, selain nilai akademik, prestasi non-akademik bisa juga menjadi factor diterimanya sobat Phi kesekolah pilihan? Yuk Mengenal PPDB 2020 Jalur Prestasi!

Mengenal PPDB 2020 Jalur Prestasi

PPDB dengan menggunakan prestasi yang dimiliki oleh siswa biasa disebut PPDB Jalur Prestasi. Pemerintah turut mengatur tentang PPDB jalur prestasi.

Pada Permendikbud Nomor 44 tahun 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menetapkan soal peserta didik baru basis zonasi, termasuk jalur prestasi.

Perubahannya terkait pada PPDB jalur prestasi, yakni untuk siswa berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan kesekolah pilihan mereka.

Salah satu perubahan itu adalah kuota siswa. Jika pada tahun sebelumnya sekolah menerima siswa jalur prestasi sebanyak 15 persen, maka pada tahun ini kuotanya meningkat hingga 30 persen.



Jika sobat Phi tertarik untuk menggunakan pretasinya sebagai penunjang penerimaan di sekolah pilihan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai PPDB 2020 jalur prestasi, di antaranya:

  1. Kuota jalur prestasi
    Dari 100 persen jumlah kursi di SMP dan SMA sederajat, 30 persen di antaranya dapat diduduki oleh siswa baru yang masuk melalui PPDB jalur prestasi. Sedangkan 50 persen lainnya untuk PPDB jalur zonasi.
    Jalur afirmasi mendapatkan minimal 15 persen kuota, dan 5 persen sisanya diperuntukkan kepada siswa baru jalur pindahan.
  2. Prestasi akademik dan non-akademik
    PPDB jalur prestasi menerima segala jenis prestasi yang sifatnya akademik dan non-akademik. Ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN, juga hasil perlombaan dan kompetisi.
    Minimal tingkat perlombaan adalah regional atau tingkat kabupaten/kota. Jika sobat Phi memiliki prestasi di ajang Olimpiade, atau kejuaraan olahraga, musik, karya tulis, dsb, bisa pula digunakan untuk jalur prestasi lho.
  3. Usia prestasi
    Segala bukti prestasi yang didapatkan akan menjadi persyaratan penerimaan. Namun, tidak keseluruhan prestasi bias diikut sertakan. Ada yang dinamakan dengan “masa berlaku” prestasi, atau usia prestasi, yaitu kapan diterbitkannya prestasi tersebut. Prestasi yang bias diikutsertakan sebagai persyaratan PPDB jalur prestasi adalah yang diterbitkan paling cepat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  4. Seleksi jalur prestasi
    Dalam hal daya tamping untuk jalur prestasi tidak mencukupi di sekolah tujuan maka seleksi dilakukan dengan penentuan pemeringkatan nilai prestasi oleh Sekolah.
  5. Lintas zonasi
    Dengan menggunakan PPDB jalur prestasi, calon siswa baru bisa mendaftar di sekolah yang berada di luar wilayah zonasinya sepanjang memenuhi persyaratan.
Baca Juga :  Pendataran Beasiswa Jabar Future Leaders Scholarships 2024 D3-S3

Demikian tadi sobat phi tentang Mengenal PPDB 2020 Jalur Prestasi,  semoga bermanfaat. ***(Ismi Hakim Azzahrah)

 


Live Streaming