Mencegah Gelombang Ketiga Covid-19, Pemerintah Batasi Mobilitas Libur Nataru. Pemerintah tengah bersiap-siap untuk melakukan pengendalian mobilitas masyarakat dan pengetatan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 usai masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi (rakor) Persiapan Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang berlangsung Selasa (26/10/2021) kemarin. Rapat diikuti kementerian dan lembaga terkait.

Mencegah Gelombang Ketiga Covid-19, Pemerintah Batasi Mobilitas Libur Nataru

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pembatasan mobilitas dan pengawasan prokes perlu dilakukan agar upaya pengendalian Covid-19 yang saat ini sudah berjalan baik tidak sia-sia akibat kenaikan kasus usai masa libur akhir tahun.

Baca Juga :  Kode Kupon The Spike Volleyball Story 25 Maret 2024 Terbaru

Menurut dia, semua pihak harus belajar dari negara-negara lain seperti China, Inggris, Jerman, dan beberapa negara lainnya yang mengalami gelombang ketiga kasus Covid-19. “Saya harap seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama kompak menjaga kondisi yang sudah mulai membaik ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (27/10/2021).

Selain itu, Budi Karya juga menginstruksikan para operator transportasi untuk memastikan kesiapan sarana transportasi massal, baik dari aspek keselamatan, kelayakan, kondisi kesehatan para pekerja, dan berbagai aspek penting lainnya.

“Saya mendorong agar ramp check pada seluruh moda dapat dilakukan. Tidak hanya pengecekan kelayakan sarana, tetapi juga pengecekan kondisi kesehatan awak transportasinya,” katanya.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menambahkan, landasan pemerintah untuk melakukan pengetatan mobilitas dan prokes di masa libur Nataru yakni, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tren penurunan kasus Covid-19 tidak boleh membuat semua pihak lengah terhadap penularan virus.

Baca Juga :  Arti Bayi Tabung dan Pentingnya Pendampingan Psikologis

“Kegiatan berskala besar dan luas seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan biasanya menyebabkan kerumunan massa dan seringkali menyebabkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19,”kata dia.

Ia mengatakan, melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri telah dihapus cuti bersama pada 24 Desember 2021, yang ada hanya libur Sabtu-Minggu biasa karena 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 jatuh pada hari Sabtu.

Muhadjir memastikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menghadapi masa libur Natal dan tahun baru, khususnya pada rentang tanggal yang dianggap krusial yaitu mulai dari tanggal 23 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Mencegah Gelombang Ketiga Covid-19, Pemerintah Batasi Mobilitas Libur Nataru

Sumber : https://kompas.com/

Baca Juga :  Kode Redeem Game Super Sus 25 Maret 2024 Terbaru dan Valid, SImak Cara Mainnya