Mau Liburan Tahun Baru? Simak Dulu Syaratnya. Aturan perjalanan libur akhir tahun 2020 ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan antardaerah di dalam negeri maupun ke luar negeri. Aturan ini dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa Pandemi Covorna Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 19 Desember 2020.

Mau Liburan Tahun Baru? Simak Dulu Syaratnya

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, aturan ini merupakan upaya pemerintah menanggulangi penularan Covid-19 di masyarakat. Sebab, berdasarkan pengalaman tiga liburan sebelumnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia. “Mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru,” kata Wiku, dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020).



Surat Edaran No.3 Tahun 2020 libur akhir tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 mendatang. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo ini antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan libur akhir tahun 2020 dengan tiga poin utama.

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangandengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Baca Juga :  KODE REDEEM Free Fire 25 Maret 2024 Terbaru

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Setiap orang yang melakukan perjalanan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan, khusunya bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:

  • Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  • Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
  • Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;
  • Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;
  • Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;
  • Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;
  • Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;
  • Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
  • Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen.
Baca Juga :  Fungsi Memori Digital ChatGPT untuk Mengingat Riwayat Percakapan



Mau Liburan Tahun Baru? Simak Dulu Syaratnya

Wiku menegaskan, ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan libur akhir tahun 2020 untuk merayakan Natal dan Tahun Baru.

Sumber : sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/syarat-perjalanan-saat-libur-natal-dan-tahun-baru-diperketat-simak-tata-caranya


Live Streaming