Mari Mengenal WADA, Badan Antidoping Dunia yang Jatuhkan Sanksi untuk Indonesia Indonesia mendapatkan sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA) karena dinyatakan tidak mematuhi regulasi pelaporan tes doping rutin.

Salah satu sanksinya, atlet dari Indonesia masih diizinkan mengikuti kejuaraan regional, kontinental, dan dunia, namun tidak diperbolehkan mengibarkan bendera nasional selain di Olimpiade.

Imbas dari sanksi tersebut, bendera Merah Putih tidak bisa dikibarkan saat Indonesia memenangi final Piala Thomas 2020 di Aarhus, Denmark, Minggu (17/10/2021). Keberhasilan skuad Indonesia membawa pulang Piala Thomas setelah penantian 19 tahun terasa kurang sempurna karena Sang Merah Putih tak boleh berkibar akibat sanksi WADA.

Badan Anti-Doping Dunia Mengutip laman wada-ama.org, Badan Anti-Doping Dunia berdiri pada tahun 1999 sebagai badan internasional independen yang bertujuan menjaga sportivitas kompetisi olahraga dari penggunaan doping.

Baca Juga :  Link Download Angkot d Game Mod Apk V2.16 dan Link Unduh Game Serupa Ojol The Game Asli dari CodeXplore

WADA berdiri dan didanai oleh gerakan olahraga serta pemerintah negara di seluruh dunia. Kegiatan utama WADA meliputi penelitian ilmiah, edukasi, pengembangan teknologi anti-doping, serta mengawasi kepatuhan terhadap Kode Anti-Doping Dunia. Kode tersebut merupakan dokumen yang menjadi acuan kebijakan anti-doping di seluruh cabang olahraga yang diselenggarakan di setiap negara.

Visi WADA adalah mewujudkan dunia di mana atlet dapat berpartisipasi dalam ekosistem olahraga yang bebas dari penggunaan doping. Untuk mewujudkan visi ekosistem olahraga yang bebas doping, WADA menjadi pemimpin dalam gerakan bersama anti-doping di seluruh dunia. WADA memiliki tiga nilai pokok yang menjadi dasar dalam menjalankan setiap kegiatan, yaitu:

  • Integritas
  • Keterbukaan
  • Mutu tinggi
Baca Juga :  Contoh Soal Latihan Mapel Matematika SMA/SMK Kelas 11 Semester 2 2024 Kurikulum Merdeka

Sejarah WADA

Sejarah berdirinya WADA bermula dari skandal penggunaan doping pada kompetisi bersepeda yang diselenggarakan pada musim panas tahun 1998. Akibat insiden tersebut, Komite Olimpiade Internasional (IOC) kemudian memutuskan menggelar Konferensi Dunia tentang Doping, dan mengundang semua pihak yang sepakat untuk memerangi penggunaan doping.

Konferensi Dunia Pertama tentang Doping dalam Olahraga yang diadakan di Lausanne, Swiss, pada 2-4 Februari 1999, menghasilkan Deklarasi Lausanne tentang Doping dalam Olahraga. Dokumen tersebut mengatur pembentukan badan anti-doping internasional independen yang akan bekerja untuk Olimpiade XXVII di Sydney pada tahun 2000.

Sesuai dengan ketentuan Deklarasi Lausanne, Badan Anti-Doping Dunia (WADA) didirikan pada 10 November 1999, di Lausanne untuk mempromosikan dan mengoordinasikan perang melawan doping dalam olahraga secara internasional. WADA didirikan sebagai yayasan di bawah inisiatif IOC dengan dukungan dan partisipasi organisasi antar pemerintah, pemerintah, otoritas publik, dan badan publik dan swasta lainnya yang memerangi doping dalam olahraga. Badan tersebut terdiri dari perwakilan yang setara dari Gerakan Olimpiade dan otoritas publik.

Baca Juga :  Pendataran Beasiswa Jabar Future Leaders Scholarships 2024 D3-S3

Mari Mengenal WADA, Badan Antidoping Dunia yang Jatuhkan Sanksi untuk Indonesia

Sumber: https://www.kompas.com/