Mahasiswa Dapat Bantuan UKT Hingga Rp 2,4 Juta Akibat Terdampak Covid. Nadiem mengatakan setiap mahasiswa bakal mendapat bantuan sesuai besaran UKT di kampusnya dengan batas maksimal Rp2,4 juta per mahasiswa.



Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim memutuskan melanjutkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19 tahun ini.

Mahasiswa Dapat Bantuan UKT Hingga Rp 2,4 Juta Akibat Terdampak Covid

“Mulai September 2021, Kemendikbudristek akan salurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak covid-19,” tutur dia, dalam acara yang disiarkan Youtube Kemendikbud RI, Rabu (4/8).

“Kalau lebih besar dari itu, maka selisih UKT tersebut menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa,” tambah Nadiem.

Baca Juga :  Efek Ginjal Ketika Kita Berpuasa 13 Jam Sehari

Bantuan UKT hanya diberikan kepada mahasiswa yang aktif kuliah dan tidak menerima bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) dan beasiswa Bidikmisi.




Mahasiswa dan keluarga mahasiswa juga harus terbukti dalam kondisi ekonomi yang sulit dan terdampak pandemi.

Untuk mendapat bantuan, mahasiswa tinggal mengajukan diri kepada pemimpin perguruan tinggi. Pemimpin perguruan tinggi kemudian akan mengajukan nama mahasiswa ke Kemendikbudristek.

Bantuan UKT akan disalurkan langsung oleh Kemendikbudristek ke masing-masing perguruan tinggi.

Sebelumnya, bantuan UKT diberikan Nadiem kepada mahasiswa di perguruan tinggi negeri dan swasta pada pertengahan tahun lalu. Kebijakan ini diputuskan menjawab rentetan demonstrasi dan keluhan mahasiswa terkait beban UKT selama pandemi.

Baca Juga :  Hukum Sholat Tahajud Usai Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan 2024, Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Mahasiswa Dapat Bantuan UKT Hingga Rp 2,4 Juta Akibat Terdampak Covid

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210805034822-20-676573/mahasiswa-terdampak-covid-dapat-bantuan-ukt-hingga-rp24-juta