Link Jadwal dan Cara Melihat Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK 2023, Apa Tahapan Selanjutnya?. Pengumuman hasil akhir penerimaan tersebut, berlaku untuk PPPK Teknis, Guru, dan Tenaga Kesehatan.

Selanjutnya, peserta melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan yang dijadwalkan pada 30 November hingga 9 Desember mendatang.

Seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan memasuki tahap pengumuman hasil akhir pada Desember 2023.

Link Jadwal dan Cara Melihat Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK 2023, Apa Tahapan Selanjutnya?

Merujuk Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, peserta kini telah melewati tahap seleksi kompetensi pada 10 November hingga 4 Desember 2023.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi teknis tambahan, berkesempatan ditetapkan sebagai PPPK 2023.

Proses seleksi PPPK baik teknis, guru dan kesehatan masih berlangsung hingga saat ini. Berdasarkan Surat Plt BKN tanggal 9 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 seluruh peserta PPPK sudah melalui proses seleksi kompetensi.

Namun khusus 8 jabatan fungsional yakni Analis Kebijakan, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Arsiparis (Ahli Pertama), Pranata Hubungan Masyarakat, Pranata Komputer (Ahli Pertama), Arsiparis (Terampil), Pranata Komputer (Terampil) dan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur masih melalui seleksi kompetensi teknis tambahan hingga 6 Desember 2023 mendatang.

Link Jadwal dan Cara Melihat Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK 2023, Apa Tahapan Selanjutnya?

Lantas, kapan dan bagaimana cara melihat pengumuman hasil seleksi PPPK 2023?

Baca Juga :  Cek Bansos BPNT Februari-Maret 2024 Rp 400.000 Melalui Kartu KKS BNI

Selama proses Seleksi Kompetensi berlangsung baik umum maupun tambahan, sistem juga melakukan pengolahan nilai seleksi kompetensi dari tanggal 30 November hingga 9 Desember 2023.

Namun, untuk jadwal pengumuman kelulusan hasil tes PPPK 2023 akan berlangsung pada tanggal 6-15 Desember 2023. Bila nanti, pada hari pengumuman pertama yakni 6 Desember detikers belum mendapatkan hasil, tak perlu khawatir.

Karena belum tentu detikers tidak lolos seleksi karena pengolahan nilai baru akan selesai di tanggal 9 Desember 2023.

Tahapan Lanjutan Seleksi PPPK 2023

Setelah pengumuman kelulusan berakhir pada tanggal 15 Desember 2023, peserta yang berhasil akan melanjutkan tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK dari tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Bila melihat arsip detikEdu, pengisian DRH NI dilakukan pada akun yang telah teregistrasi di laman https://sscndaftar.bkn.go.id/login. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, seperti:

1. Pengisian data perorangan: Berisi data-data seperti penulisan gelar, alamat domisili, hobi, dan data-data yang harus ditulis tangan.

2. Pengisian riwayat pendidikan dan riwayat kursus: Pendidikan akan otomatis muncul dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK.

3. Pengisian riwayat pekerjaan, penghargaan, dan prestasi.

4. Pengisian riwayat keluarga: Mulai dari ayah, ibu, saudara kandung, anak, pasangan, hingga mertua.

5. Pengisian riwayat organisasi (jika ada).

6. Unggah dokumen: Peserta diwajibkan untuk dua klik cetak DRH yang telah diisi sebelumnya.

Peserta bisa melakukan perubahan pengisian data sebelum klik Akhiri Proses Pengisian Data. Seluruh langkah lengkapnya bisa dilihat di sini.

Baca Juga :  Cara Cek Data Pegawai Non ASN 2024

Link Jadwal dan Cara Melihat Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK 2023, Apa Tahapan Selanjutnya?

Jadwal pengumuman seleksi PPPK 2023

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengatakan, jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK masih sesuai dengan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.

“Pengumuman kelulusan untuk formasi PPPK dijadwalkan pada 6-15 Desember 2023,” ujar Nanang, saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/12/2023).

Menurutnya, hasil akhir diumumkan setelah panitia mengolah nilai seleksi kompetensi yang dijadwalkan mulai 30 November hingga 9 Desember.

Karena tak ada masa sanggah, peserta yang lolos seleksi dapat langsung melengkapi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK 2023.

DRH NI adalah biodata atau data diri lengkap dari para peserta PPPK yang dinyatakan lulus tahap penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN).

Tahapan pengisian DRH NI sendiri berlangsung kurang lebih satu bulan, mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Selanjutnya, panitia akan mengusulkan penetapan NI PPPK mulai 15 Januari sampai 13 Februari 2023.

Berikut jadwal lengkap pengumuman seleksi penerimaan PPPK 2023:

  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 10 November-4 Desember 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 15 November-6 Desember 2023
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 30 November-9 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 6-15 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023-14 Januari 2024
  • Usul penetapan NI PPPK: 15 Januari-13 Februari 2024.

Cara melihat pengumuman hasil akhir PPPK 2023

Nanang mengatakan, pengumuman hasil akhir seleksi penerimaan PPPK dapat dilihat di akun SSCASN masing-masing peserta.

Peserta juga bisa melihat pengumuman di laman instansi masing-masing.

Ia menjelaskan, peserta dapat mulai mengecek laman secara berkala mulai 6 Desember mendatang dan berlangsung selama sepuluh hari.

“Para peserta seleksi PPPK mulai tanggal 6 Desember nanti dapat cek secara berkala hasil kelulusannya pada akun SSCASN dan pengumuman instansi yang dilamar,” terangnya.

Link Jadwal dan Cara Melihat Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK 2023, Apa Tahapan Selanjutnya?

Berikut langkah-langkah untuk mengecek atau melihat hasil seleksi akhir PPPK 2023:

  • Buka laman https://sscasn.bkn.go.id
  • Pilih menu “Masuk” di pojok kanan atas halaman
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi yang digunakan saat mendaftar, kemudian klik “Masuk”
  • Halaman akan memunculkan tampilan resume pendaftaran
  • Gulir halaman ke bawah untuk melihat hasil akhir seleksi penerimaan PPPK

Halaman akan menampilkan pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta dalam seleksi penerimaan PPPK Teknis, Guru, atau Tenaga Kesehatan.

Sumber : https://www.detik.com