Larangan Penggunaan Dana BOS. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim bersama Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani serta Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian melakukan sinergitas terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).



Larangan Penggunaan Dana BOS

Sementara Nadiem Makarim mengumumkan dana BOS dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Bahkan porsinya hingga 50 persen untuk guru honorer. “Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah.

Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru- guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan,” ujar Mendikbud Nadiem. Hanya saja, batas 50 persen tersebut tidak mutlak dialokasikan seluruhnya untuk guru honorer melihat kondisi nyata ada sekolah dengan sedikit tenaga honorer.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Super Sus 25 Maret 2024 Terbaru dan Valid, SImak Cara Mainnya



Namun, ada 16 larangan penggunaan dana BOS ini. Apa saja itu? Ini yang harus diperhatikan pihak sekolah agar dana BOS benar-benar sesuai penggunaannya.

Berikut larangan penggunaan dana BOS dilansir dari laman https://bos.kemdikbud.go.id/

1.Disimpan dengan maksud dibungakan
2.Dipinjamkan kepada pihak lain
3.Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS SMA/SMK atau software sejenis
4.Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, karya wisata dan sejenisnya
5.Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/porivinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut
6.Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
7.Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya
8.Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi ( bukan inventaris sekolah )
9.Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
10.Membangun gedung/ruangan baru
11.Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan membeli bahan peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
12.Menanamkan saham
13.Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
14.Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah
15.Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku
16.Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS SM/SMK perpajakan program BOS SMA/SMK yang diselenggarakan lembaga diluar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Baca Juga :  Kunci Jawaban Game WOW 14 Februari 2024 Terbaru



Larangan Penggunaan Dana BOS

Link : https://bos.kemdikbud.go.id/portal/welcome


Live Streaming