Jadwal SIM KELILING Kota Makassar Kamis 6 April 2023. Siap-siap untuk mengganti SIM yang sudah mendekati tanggal kadaluwarsa. Berikut jadwal SIM Keliling Kota Makassar, Kamis 6 April 2023.

Jadwal SIM KELILING Kota Makassar Kamis 6 April 2023

SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah salah satu kartu yang dibawa kemanapun saat berkendara. SIM sendiri terbagi menjadi beberapa kategori yang sesuai untuk penggunananya. Pada peraturan polisi (perpol) No.5 Tahun 2021, Pasal 3 (1) menjelaskan bahwa SIM yang diterbitkan terdiri dari SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan, SIM Kendaraan Bermotor Umum dan SIM Internasional

Adapun penggolongan SIM dibagi menjadi beberapa bagian, seperti SIM A untuk kendaraan bermotor berupa mobil perseorangan, SIM A Umum untuk mobil penumpang umum, SIM B untuk mobil bus perseorangan, SIM C untuk kendaraan dengan jenis sepeda motor dan SIM D berlaku untuk kendaraan khusus penyandang disabilitas.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut.

1. SIM harus masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.

2. Membawa KTP Asli atau Surat Keterangan pengganti E-KTP berikut dengan fotokopinya

3. Pelayanan SIM Keliling hanya berlaku untuk jenis golongan SIM C dan SIM A saja.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Peserta perpanjangan SIM wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer

6. SIM yang telah melebihi masa berlakunya dapat diproses melalui Satpas atau Polres terdekat dengan mengajukan permohonan penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan SIM keliling dilakukan mulai pukul 8.00 WIB sampai proses penerbitan selesai

Baca Juga :  KODE REDEEM PUBG 22 Februari 2024 Terbaru

8. Pendaftaran pelayangan SIM keliling tersedia dari hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 8.00 hingga 19.00 waktu setempat.

9. Membawa surat keterangan yang dilampirkan sesuai dengan PERKAP NO.9 TAHUN 2019 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7. Adapun surat keterangan tersebut meliputi surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan pendaftar sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang

Biaya perpanjangan SIM

Bulan September 2022, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

SIM Baru

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

  • Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
  • SIM Internasional : Rp250 ribu
Baca Juga :  Data Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA/SMK Sederajat

SIM Perpanjangan

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan :

  • SIM C Rp.75.000
  • SIM A Rp.80.000
  • SIM A Umum Rp.80.000
  • SIM BI/Umum Rp.80.000
  • SIM BII/Umum Rp.80.000
  • SIM D Rp.30.000

Pengalihan Gol SIM

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan Rp.50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi)

Biaya penerbitan SIM itu belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi. Mengutip laman Digital Korlantas, biaya tes psikologi umumnya Rp 37.500 sedangkan untuk RIKKES Jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih. Bila biaya di klinik kesehatan Rp 50.000 maka, untuk membuat SIM baru, pemohon bakal dikenakan biaya Rp 207.500 untuk SIM A, BI, dan BII.

Lalu untuk membuat SIM C, CI, dan CII biaya yang akan dikeluarkan pemohon lebih murah, yakni Rp 187.500. Terakhir untuk SIM D dan DI, biaya yang diperlukan adalah Rp 137.500.

Untuk membuat SIM baru, pemohon bisa melakukan proses pendaftaran dan ujian teori SIM dari rumah secara online. Setelah seluruh persyaratan SIM terpenuhi, pemohon tinggal memilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.

Baca Juga :  Fungsi Memori Digital ChatGPT untuk Mengingat Riwayat Percakapan

Berikut ini cara mendaftar untuk membuat SIM baru:

  1. Unduh dan lakukan verifikasi data di aplikasi SINAR. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan
  2. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
  4. SIM dapat diambil setelah ujian praktik lulus.

Jadwal SIM Keliling Kota Makassar

Sebagai warga Kota Makassar, kamu harus tahu jadwal SIM keliling Kota Makassar pada Kamis 6 April 2023. Berikut jadwal SIM keliling Kota Makassar pada Kamis 6 April 2023. Layanan SIM Keliling Kota Makassar beroperasi setiap Senin – Sabtu, mulai pukul 9.00 – 14.00 WIB. Hari Kamis 6 April 2023 pelayanan SIM di Kota Makassar akan dilaksanakan mulai pukul 9.00 – 14.00 WIB. Kamu bisa mendatangi lokasi perpanjangan SIM Kota Makassar di Pasar Raya (Jl Kima Raya) dan JL ABD Kadir pada hari ini, Kamis 6 April 2023.

Jadwal SIM KELILING Kota Makassar Kamis 6 April 2023

Sumber: samsat makassar


Live Streaming