Jadwal PPDB DKI 2022 Jalur Zonasi, Berapa Batas Jarak Sekolah ke Rumah?. Jalur zonasi adalah jalur masuk CPBD berdasarkan kedekatan domisili calon peserta didik dengan RT maupun kelurahan sekolah tujuan. Dikutip dari paparan PPDb DKI Jakarta 2022/2023, ketentuan jalur zonasi SD, SMP, dan SMA berbeda. Berikut rinciannya.

Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 dibuka mulai Selasa, 17 Mei 2022. Tahun ini, jalur zonasi kembali dibuka bagi calon peserta didik baru (CPDB) SD, SMP, SMA, dan SMK.

Jadwal PPDB DKI 2022 Jalur Zonasi, Berapa Batas Jarak Sekolah ke Rumah?

Jalur zonasi

Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan beberapa hal.

Beberapa hal itu adalah sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Prioritas utama jalur zonasi adalah calon siswa yang rumahnya berada di RT yang sama dengan sekolah yang dituju. Sedangkan pada prioritas kedua, zonasi diperluas dengan RT irisan di sekitar sekolah berada atau masih satu RW dengan lokasi sekolah.

Dalam modul berjudul Sistem Zonasi yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sistem zonasi adalah implikasi perlunya penyiapan sekolah yang sama dan setara mutunya dengan sekolah yang selama ini dianggap unggul atau favorit.

“Sistem zonasi PPDB mengatur sekolah negeri miliki pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima,” dijelaskan.

Baca Juga :  Top 4 SMA Terbaik di Kota Batu Jatim Versi LTMPT 2024

Memahami Sistem Zonasi

Jadwal PPDB DKI 2022 Jalur Zonasi, Berapa Batas Jarak Sekolah ke Rumah?

Pengertian zonasi adalah pemecahan area menjadi beberapa bagian. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan pengertian zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan, perzonaan.

Lalu apa itu sistem zonasi dalam dunia pendidikan? Sistem zonasi adalah seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan lebih secara lebih objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, merata, dan berkeadilan.

Dalam modul berjudul Sistem Zonasi yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sistem zonasi adalah implikasi perlunya penyiapan sekolah yang sama dan setara mutunya dengan sekolah yang selama ini dianggap unggul atau favorit. Sistem zonasi adalah diatur untuk sekolah negeri milik pemerintah daerah.

“Sistem zonasi PPDB mengatur sekolah negeri miliki pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima,” dijelaskan.

Sistem zonasi adalah bagi sekolah negeri dapat menerima peserta didik baru atau siswa di luar zona terdekat karena alasan prestasi paling banyak 5 persen dan paling banyak 5 persen karena alasan khusus seperti perpindahan domisili orang tua atau wali.

Tujuan Sistem Zonasi

Jadwal PPDB DKI 2022 Jalur Zonasi, Berapa Batas Jarak Sekolah ke Rumah?

Tujuan sistem zonasi adalah menjamin hak bagi seluruh warga negara Indonesia mendapat pendidikan layak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Masih melansir sumber modul yang sama, ini penjelasan tujuan sistem zonasi:

1. Tujuan sistem zonasi adalah menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Baca Juga :  Cek Jurusan Favorit Universitas Negeri Medan (Unimed) di Jalur SNBP 2024

2. Tujuan sistem zonasi adalah menjamin ketersediaan dan kesiapan satuan pendidikan (sekolah negeri, khususnya) untuk dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.

3. Tujuan sistem zonasi adalah menjamin adanya pemerataan akses dan mutu pendidikan yang berkeadilan pada setiap zona atau wilayah yang ditetapkan mendekati tempat tinggal peserta didik.

4. Tujuan sistem zonasi adalah memastikan terpenuhinya tenaga pendidik dan kependidikan yang kompeten didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai yang dapat disediakan dan digunakan bersama oleh setiap satuan pendidikan yang ada di wilayan atau zona yang telah ditetapkan.

5. Tujuan sistem zonasi adalah mengendalikan dan menjamin mutu lulusan serta melakukan pengawasan proses dan hasil pembelajaran secara komparatif dan kompetitif pada wailayah atau zona layanan pendidikan secara terukur dan berkesinambungan.

Batas Jarak Jalur Zonasi SD PPDB DKI Jakarta 2022

Jadwal PPDB DKI 2022 Jalur Zonasi, Berapa Batas Jarak Sekolah ke Rumah?

Adapun terkait dengan proporsi jalur masuk, jalur zonasi untuk SD minimal 70 persen dan SMP-SMA minimal 50 persen.

Peluang calon peserta didik baru (CPDB) ditentukan oleh kedekatan domisili Peserta Didik dengan kelurahan sekolah atau kelurahan yang beririsan dengan kelurahan sekolah.

Pemprov DKI Jakarta menyatakan, data empirisnya menunjukkan sebaran dan daya tampung SD negeri di tiap kelurahan cukup memadai.

Jika pendaftar jalur zonasi SMP dan SMA melebihi daya tampung, maka diseleksi antar CPDB dalam kelompok prioritas tersebut berdasarkan usia dari usia tertua ke usia termuda, pilihan sekolah CPDB, dan waktu mendaftar.

Baca Juga :  Info Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2024 di 38 Provinsi

Data Pemprov DKI Jakarta juga mendapati ada 85 kelurahan tidak memiliki SMP negeri dan 168 kelurahan tidak memiliki SMA negeri. Untuk mengantisipasi kekurangan sekolah tujuan, jalur PPDB bersama juga disediakan untuk jenjang SMA dan SMK.

Jadwal PPDB DKI 2022 Jalur Zonasi, Berapa Batas Jarak Sekolah ke Rumah?

Jadwal PPDB DKI Jakarta 2022

  • Prapendaftaran SMP, SMA, SMK: 17 Mei – 14 Juni 2022
  • Pengajuan akun SD: 17 Mei 2022
  • Pengajuan akun SMP: 23 Mei 2022
  • Pengajuan akun SMA dan SMK: 30 Mei 2022
  • Jalur Prestasi SMP, SMA, SMK: 13 – 17 Juni 2022
  • Jalur Afirmasi Prioritas 1 SD, SMP, SMA, SMK: 13 – 17 Juni 2022
  • PPDB Bersama Tahap 1 SMA dan SMK: 13 – 17 Juni 2022
  • Jalur zonasi SD: 13 – 17 Juni 2022
  • Jalur Pindah Tugas Orang Tua (PTO) SD, SMP, SMA, SMK: 13 Juni – 1 Juli 2022
  • Jalur Afirmasi Prioritas 2 SD, SMP, SMA, SMK: 20 – 24 Juni 2022
  • PPDB Bersama Tahap 2 SMA dan SMK: 20 – 24 Juni 2022
  • Jalur Zonasi SMP dan SMA: 27 Juni – 1 Juli 2022
  • PPDB Tahap 2 SD: 27 Juni – 1 Juli 2022
  • PPDB Tahap 2 SMP, SMA, SMK, dan Tahap 3 SD: 4 – 8 Juli 2022

Jadwal PPDB DKI 2022 Jalur Zonasi, Berapa Batas Jarak Sekolah ke Rumah?

Sumber : www.detik.com