Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji di November 2021. Pencairan BLT subsidi gaji ini merupakan perluasan penerima BSU Rp1 juta. Jadwal pencairan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta untuk pekerja se-Indonesia ditargetkan pada November 2021.

Semula, hanya pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 atau 4 yang dapat menerima bantuan ini. Namun, syarat itu diubah menjadi nasional. Bantuan ini rencananya akan menyasar 1,6 pekerja/buruh di 514 kabupaten/kota di 34 provinsi di Indonesia.

Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji di November 2021

Anwar menjelaskan, perubahan regulasi pencairan BLT subsidi gaji ini mengenai perluasan wilayah. “Terutama terkait dengan perluasan wilayah yang terdampak pandemi covid-19 level 3 dan 4,” katanya.

Baca Juga :  KODE REDEEM GENSHIN IMPACT 22 Februari 2024 Terbaru

Pemerintah kembali mencairkan BSU atau BLT subsidi gaji dengan total anggaran Rp1,7 triliun. Hal ini mengingat banyaknya data penerima yang juga menerima bantuan lain sehingga dibatalkan.

“Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477,000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, seperti dikutip dari Okezone.com, Rabu (27/10/2021).

Akan tetapi, BLT subsidi gaji yang akan dicairkan kepada 1,7 juta pekerja ini masih menunggu persetujuan “Saat ini sedang menunggu izin perluasan penerima [BLT subsidi gaji] karena memang waktu itu PPKM juga dinamis,” tambah Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi.

Baca Juga :  Daftar Beasiswa Short Course Australia Awards 2024 Dapatkan Plus Tunjangan-Visa

Untuk mengecek 1,7 juta penerima BLT subsidi gaji, kamu bisa mengecek laman Bsu.kemnaker.go.id atau Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Selain itu, juga bisa melalui situs Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cair Lagi, Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji

1. Buka situs Bsu.kemnaker.go.id.
2. Daftar akun terlebih dahulu apabila pekerja belum memiliki akun. Lengkapi data diri Anda dan lakukan aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
3. Log ini dengan akun yang Anda daftarkan.
4. Lengkapi pula profil Anda hingga selesai.
5. Lalu, cek bagian pemberitahuan, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk “Calon Penerima BSU” atau hanya sekadar tulisan “Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021”, yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp1 juta.

Baca Juga :  Kode Redeem Clash of Clans (COC) 25 Maret 2024 Terbaru Valid

Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji di November 2021

Sumber : okezone.com, solopos.com