Jadwal Pencairan BLT BPJS dari Menaker. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga sudah membeberkan soal perpanjangan pencairan BLT karyawan swasta. Berikut jadwal terbaru pencairan BLT karyawan yang rencananya akan diperpanjang oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Jadwal Pencairan BLT BPJS dari Menaker

Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dijadwalkan akan diperpanjang di Tahun 2021 ini. Rencana pencairan BLT karyawan diperpanjang ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah, Selasa 29 Desember 2020.


Menurut Ida, pihaknya sedang mengupayakan agar bantuan subsidi gaji (BSU) tetap disalurkan kepada pekerja yang rekeningnya sempat bermasalah.

Ida juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan tenggat waktu pencairan BLT karyawan hingga akhir Januari 2021.

Baca Juga :  Jawaban Apakah Boleh Minum Kopi Ketika Sahur?

Hal ini tentu saja menjadi kabar gembira bagi pekerja yang belum dapat BLT karyawan karena rekeningnya bermasalah.

“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan, meminta dispensasi agar sisa penyaluran BSU masih bisa dilakukan selambatnya hingga akhir Januari 2021.

Cara Lapor Belum dapat BLT Karyawan

Bagi pekerja yang belum mendapat BLT karyawan gelombang 2 bisa segera melapor kepada Kemnaker melalui situs bantuan.kemnaker.go.id.

Berikut langkah-langkahnya.

  1. Buka situs bantuan.kemnaker.go.id
  2. Pada menu Pengaduan, klik tulisan buat pengaduan
  3. Lalu login akun Kemnaker
  4. Akan muncul halaman Buat Laporan.
  5. Silahkan pilih menu Perihal dengan pilihan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
  6. Lalu isi Subject dengan soal apa yg ingin anda adukan
  7. Dalam kolom Isi Laporan silahkan tulis secara detail yang ingin anda adukan
  8. Lalu klik Mangajukan
  9. Aduan berhasil dikirim dan sedang diproses
Baca Juga :  Tips Menangani Pembully dengan Cara Dipeluk

Atau juga melalui telepon di nomor 021-50816000, atau nomor WhatsApp 0811-9303-305.

Berdasarkan penulusuan dan mencoba melakukan aduan serta mendapatkan email dari Kemnaker yang berisi sebagai berikut:

“Kepada Saudara/I

Menindaklanjuti pengaduan Saudara yang masuk melalui Sisnaker, kami ingin mengetahui apakah Dana Bantuan Subsidi Upah sudah saudara terima?

Jika sampai saat ini saudara belum menerima BSU mohon kirimkan data berikut:

  1. Nama Pribadi
  2. No NIK
  3. No BPJS TK
  4. No Hp yang bisa dihubungi
  5. Jumlah Gaji bulan Juni 2020 yang saudara terima
  6. Nama Perusahaan
  7. Alamat Perusahaan

Data tersebut kami butuhkan untuk kami cocokkan dengan data pada BPJS TK dan untuk mengetahui apakah saudara memang memenuhi syarat menerima BSU tersebut. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.”

Baca Juga :  Tips Aturan Minum 8 Gelas Sehari Saat Puasa, Mana Yang Lebih Baik?



Peserta tinggal menjawab email tersebut dengan mengisi data-data yang diminta dan menunggu balasan dari Kemnaker.

Jadwal Pencairan BLT BPJS dari Menaker

Sumber : https://jakarta.tribunnews.com/2021/01/04/jadwal-pencairan-blt-bpjs-dari-menaker-subsisi-gaji-bagi-karyawan-akan-diperpanjang