Iuran BPJS Naik Tahun 2021Untuk meningkatkan layanan kesehatan, maka di tahun 2021 ini iuran BPJS untuk kelas 3 tarifnya naik. Iuran BPJS kelas 3 pada tahun 2020 adalah Rp.25.500, nah pada tahun baru ini maka iuran BPJS untuk kelas 3 naik menjadi Rp.35.000,-. Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020. Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun ini, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.

Iuran BPJS Naik Tahun 2021

Berikut adalah iuran BPJS Kesehatan periode Juli-Desember 2020 :

Kelas 1: Rp 150.000
Kelas 2: Rp 100.000
Kelas 3: Rp 25.500



Pada 2020, sebenarnya peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 seharusnya iuran sebanyak Rp 42.000. Namun, yang dibayarkan cukup sebesar 25.500 saja karena yang Rp 16.500 telah ditalangi oleh pemerintah. Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000

Baca Juga :  Contoh Soal Latihan Mapel Matematika SMA/SMK Kelas 11 Semester 2 2024 Kurikulum Merdeka

Pada 2021, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000. Akan tetapi, peserta hanya membayar Rp 35.000, karena mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.

Mulai 1 Januari 2021, ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3. Tarif 2020 sebesar Rp 25.500, sementara pada 2020 tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 menadi Rp 35.000. Iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020. Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun ini, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021. Besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember 2020 adalah: Kelas 1: Rp 150.000 Kelas 2: Rp 100.000 Kelas 3: Rp 25.500 Pada 2020, sebenarnya peserta seharusnya membayar sebesar Rp 42.000. Akan tetapi, peserta hanya membayar 25.500 karena sebanyak Rp 16.500 telah dibayarkan atau diberi bantuan oleh pemerintah. Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:



Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan selengkapnya, dikutip dari web BPJS Kesehatan:

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.
  2. PPU di lembaga pemerintahan Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas: Pegawai Negeri Sipil anggota TNI anggota Polri pejabat negara pegawai pemerintah non pegawai negeri Iuran pada kelompok tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah Sementara itu iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Iuran peserta mandiri Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas. Kelas 1: Rp 150.000 Kelas 2: Rp 100.000 Kelas 3: Rp 35.000
  6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.
Baca Juga :  Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis via Link DANA Kaget Terbaru 2024 Cepat Cair

Iuran BPJS Naik Tahun 2021


Live Streaming