Ini Syarat Terbang ke Bali saat Periode Natal dan Tahun Baru 2022. Peraturan naik pesawat saat Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sudah diterbitkan. Aturan ini untuk mengendalikan mobilitas masyarakat demi mencegah penyebaran covid-19.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengumumkan syarat perjalanan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke Bali dengan naik pesawat selama periode Natal dan Tahun Baru. Syarat perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021.

Ini Syarat Terbang ke Bali saat Periode Natal dan Tahun Baru 2022

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan bebas covid-19 menggunakan RT-PCR maksimal 3 hari sebelum keberangkatan.

Bagi Anda yang sudah menjalani vaksin hingga dosis kedua, Anda dapat menggunakan alternatif lain agar disetujui untuk bepergian selama masa Natal dan Tahun Baru.

“Atau kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” tulis aturan tersebut.

Aturan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh antar kabupaten dan antar kota di luar wilayah pulau Jawa dan Bali baik menggunakan moda transportasi udara, laut, maupun darat dengan kendaraan pribadi.

Bagi anak usia di bawah 12 tahun atau pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, maka kartu vaksin akan dikecualikan sebagai syarat perjalanan. Anda dapat menggantikan kartu vaksin dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Namun demikian, syarat perjalanan tersebut tidak diberlakukan bagi perjalanan rutin yang dilakukan dalam wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.

Sebagai informasi, pemerintah akan melakukan pengendalian mobilitas masyarakat sejak H-7 sebelum hingga H+7 setelah periode Natal dan Tahun Baru.

Ini Syarat Terbang ke Bali saat Periode Natal dan Tahun Baru 2022

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/