Ini Arti Kata Interpelasi dan Aturannya Arti kata interpelasi jadi informasi yang banyak ditanyakan belakangan ini. Hal ini tak lepas dari rapat paripurna interpelasi Formula E yang dilangsungkan di DPRD DKI Jakarta hari ini.
Sidang paripurna terhadap Gubernur Anies Baswedan itu kemudian ditunda lantaran tak mencapai kuorum. Sesuai dalam aturan Undang-undang No 13 Tahun 2019, sidang paripurna terkait interpelasi wajib dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD DKI Jakarta.

Lalu apa arti kata interpelasi yang batal dilangsungkan hari ini?

Arti Kata Interpelasi: Menurut KBBI
Arti kata Interpelasi dimuat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam KBBI, interpelasi diartikan sebagai permintaan anggota badan legislatif kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah di bidang tertentu.

Dari pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai suatu kebijakan pemerintah daerah. Dalam kasus yang lagi ramai diperbincangkan, yakni terkait formula E.

Arti kata interpelasi: Aturan

Setelah memahami arti kata interpelasi, berikut aturan mengenai interpelasi yang patut diketahui. Berdasarkan aturan, pengajuan interpelasi harus diajukan oleh minimal 15 anggota dan lebih dari satu fraksi. Hal ini tercantum dalam Tata Tertib DPRD DKI Jakarta pasal 12 ayat 2.

(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan paling sedikit 15 (lima belas) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) fraksi.

Baca Juga :  Cara Mudah Registrasi Akun Kereta Cepat Whoosh 2024

Selanjutnya usul disampaikan kepada pimpinan DPRD. Lalu ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.

Selain itu, berdasarkan Tata Tertib DPRD DKI Jakarta pasal 12 ayat 4, usul interpelasi harus disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:

1. Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah yang akan dimintakan keterangan
Alasan permintaan keterangan

2. Pasal selanjutnya mengungkapkan bahwa dalam rapat paripurna, para pengusul interpelasi dapat menyampaikan penjelasan lisan atas usul permintaan keterangan tersebut. Selanjutnya, anggota DPRD lainnya bisa memberikan pandangannya melalui fraksi.

 

Pasal selanjutnya mengungkapkan bahwa dalam rapat paripurna, para pengusul interpelasi dapat menyampaikan penjelasan lisan atas usul permintaan keterangan tersebut. Selanjutnya, anggota DPRD lainnya bisa memberikan pandangannya melalui fraksi.

Heboh Interpelasi di DPRD DKI

Berdasarkan arti kata interpelasi, PDIP dan PSI meminta keterangan mengenai kebijakan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal ini berkaitan soal Formula E.

Dilihat detikcom, anggota dewan yang mendukung interpelasi terdiri dari 25 orang dari Fraksi PDIP dan 8 orang dari Fraksi PSI. Bahkan, kedua fraksi kompak menyetorkan surat interpelasi kepada pimpinan DPRD DKI pada Kamis (26/8).

Sementara itu, 7 fraksi DPRD sepakat untuk menolak usulan interpelasi tersebut. Ketujuh fraksi itu adalah Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, dan Fraksi PKB-PPP.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Super Sus 25 Maret 2024 Terbaru dan Valid, SImak Cara Mainnya

“Kami tujuh fraksi setara dengan 73 anggota tidak akan ikut interpelasi PSI dan PDIP, yang setara 33 anggota,” kata Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Taufik, Jumat (27/8/2021).

Rapat Paripurna Pengusulan Interpelasi Hari Ini Batal
Sidang paripurna DPRD DKI Jakarta mengenai interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan hari ini dibatalkan. Hal ini dikarenakan Sidang paripurna tersebut hanya dihadiri 31 orang. Seharusnya untuk mencapai kuorum, setidaknya rapat perlu dihadiri oleh 51 atau 54 orang.

Berdasarkan aturan di Tata Tertib DPRD DKI Jakarta Pasal 13 ayat 6, dijelaskan bahwa dalam sidang paripurna harus dihadiri minimal setengah anggota DPRD Provinsi.

(6) Usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat Paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD yang hadir.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memutuskan untuk mengakhiri rapat paripurna setelah mendengarkan pandangan fraksi PDIP dan PSI mengenai usul interpelasi Formula E. Prasetio pun mengakhiri rapat tanpa adanya pengambilan keputusan.

Kemudian 7 fraksi resmi melaporkan Prasetio ke Badan Kehormatan DPRD. Mereka menyetorkan sejumlah bukti ke BK.

“Yang dilaporkan Ketua. Ketua DPRD. (Yang di bawa) surat undangan itu, yang dibikin setelah (Bamus) surat undangan Bamus yang agendanya hanya tujuh. Surat undangan hari ini yang tanpa paraf juga,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di ruangan BK DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga :  Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis via Link DANA Kaget Terbaru 2024 Cepat Cair

Bukti yang dibawa mulai daftar hadir anggota DPRD saat paripurna hingga surat undangan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang tak mencantumkan pembahasan interpelasi Formula E. Taufik menyebut ada surat undangan baru yang menjadwalkan rapat Bamus interpelasi.

Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari tujuh fraksi. Selanjutnya, laporan akan dipelajari bersama seluruh anggota BK.

“Kami akan baca laporannya dulu, nanti kami rapatkan dengan seluruh anggota BK. Hasilnya kayak apa, nanti yang menentukan kesimpulannya dari sembilan anggota itu,” jelasnya.

Demikian informasi soal arti kata Interpelasi dan aturannya hingga pelaksanaanya soal formula E di DPRD DKI.

Ini Arti Kata Interpelasi dan Aturannya

Sumber: https://www.detik.com


Live Streaming