Info Terbaru Rekrutmen CASN 2022 Fokus pada P3K Guru dan Kesehatan, Cek Syarat Daftar PPPK 2022. Ada dua jenis penerimaan PPPK yakni guru dan non guru. Dilansir dari BangkaPos, sebagai informasi jadwal rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 tahap 3 akan dibuka minggu ketiga November.

Jadwal seleksi penerimaan pegawai negeri khususnya PPPK dinanti-nantikan oleh tenaga honor. Calon peserta tentunya sudah boleh bersiap-siap meksi kepastian jadwal secara resmi belum diumumkan. Namun, sampai saat ini untuk rekrutmen PPPK non-guru belum diketahui kapan akan diadakan.

Info Terbaru Rekrutmen CASN 2022 Fokus pada P3K Guru dan Kesehatan, Cek Syarat Daftar PPPK 2022

Ya, pemerintah memastikan tak ada penerimaan CPNS tahun 2022.

Melalui MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Abdullah Azwar Anas, Pemerintah memastikan Rekrutmen CASN 2022 (Calon Aparatur Sipil Negara) diprioritaskan untuk PPPK Guru dan Kesehatan.

Hal itu ditegaskan Abdullah Azwar Anas dalam Rapat bersama Komite I DPD RI di Gedung DPR RI Selasa 13 September 2022 lalu.

Dilansir dari Poskupang, dikatakan Abdullah Azwar Anas kebijakan tersebut diambil dalam rangka menata sekaligus menuntaskan persoalan Honorer atau Tenaga Non-ASN di instansi pemerintah.

Baca Juga :  Jawaban Apakah Boleh Minum Kopi Ketika Sahur?

“Salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional. Arah kebijakan pengadaan ASN 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” ujar Azwar Anas dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenpan-RB, Kamis 15 September 2022.

Sementara itum Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni menjelaskan, pada 2022 pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Info Terbaru Rekrutmen CASN 2022 Fokus pada P3K Guru dan Kesehatan, Cek Syarat Daftar PPPK 2022

Pelamar prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional (JF) Guru 2021, tetapi belum mendapat formasi.

“Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021,” jelas Alex.

Kemudian, pelamar prioritas II adalah THK-II. Lalu pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Baca Juga :  Kunci Jawaban Game WOW 22 Februari 2024 Terbaru

Alex menambahkan, untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbud Ristek serta mereka yang terdaftar pada dapodik masuk dalam kategori pelamar umum.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.

Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

“Mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian,” kata Nunuk.

Ketiga, tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Info Terbaru Rekrutmen CASN 2022 Fokus pada P3K Guru dan Kesehatan, Cek Syarat Daftar PPPK 2022

Syarat Daftar PPPK 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

Baca Juga :  Link Download Angkot d Game Mod Apk V2.16 dan Link Unduh Game Serupa Ojol The Game Asli dari CodeXplore

4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.

5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.

6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.

7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.

9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.

10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Info Terbaru Rekrutmen CASN 2022 Fokus pada P3K Guru dan Kesehatan, Cek Syarat Daftar PPPK 2022

Sumber : https://hot.grid.id