Info Keputusan Seleksi PPPK 2022 Jabatan Fungsional Guru Terbaru, Cek Link Daftar, Syarat dan Caraserta Kategori Pelamar Prioritas. Meski Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum memastikan kapan proses pendaftaran akan dimulai, namun para honorer wajib mengetahui sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar tidak menemukan kendala saat proses pendaftaran.

Karenanya, para honorer dengan Jabatan Fungsional Guru sudah mulai bernafas lega dengan mengetahui seperti apa caranya agar bisa mengikuti proses seleksi PPPK 2022.

Info Keputusan Seleksi PPPK 2022 Jabatan Fungsional Guru Terbaru, Cek Link Daftar, Syarat dan Caraserta Kategori Pelamar Prioritas

Informasi terkait seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru pada tiap instansi masih menjadi topik yang tak luntur dibahas hingga saat ini.

Tak hanya itu, para honorer juga harus mengetahui informasi yang pasti terkait seperti apa tata cara pendaftafan PPPK 2022 ini sekaligus dokumen penting apa saja yang mesti disiapkan mulai saat ini.

Nah, kabar gembira untuk para honorer karena Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis petunjuk teknis pelaksanaan seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah.

Hal itu diketahui dengan diterbitkannya Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022.

Info Keputusan Seleksi PPPK 2022 Jabatan Fungsional Guru Terbaru, Cek Link Daftar, Syarat dan Caraserta Kategori Pelamar Prioritas

Baca Juga :  Jawaban Apakah Boleh Minum Kopi Ketika Sahur?

Jika merujuk peraturan tersebut, pelamaran seleksi calon PPPK Guru tahun 2022 dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.

Perlu diketahui, pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, yang terdiri dari:

  1. Pelamar prioritas I, yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas, dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.
  2. Pelamar prioritas II, yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
  3. Pelamar prioritas II, yaitu guru non ASN yang tidak termasuk dalam guru non ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.

Info Keputusan Seleksi PPPK 2022 Jabatan Fungsional Guru Terbaru, Cek Link Daftar, Syarat dan Caraserta Kategori Pelamar Prioritas

Selain itu, PPPK Guru tahun 2022 juga bisa didaftar oleh pelamar umum, terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Lantas, seperti apa tata cara pendaftaran PPPK Guru 2022?

Mengutip Kompas.com, Pendaftaran Seleksi PPPK Guru dilaksanakan lewat portal SSCASN, yakni sscasn.bkn.go.id.

Berikut tata cara pendaftaran PPPK Guru tahun 2022:

  1. Pelamar wajib mempunyai alamat e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru.
  2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.
  3. Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto.
  4. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal SSCASN.
Baca Juga :  Pendataran Beasiswa Jabar Future Leaders Scholarships 2024 D3-S3

Info Keputusan Seleksi PPPK 2022 Jabatan Fungsional Guru Terbaru, Cek Link Daftar, Syarat dan Caraserta Kategori Pelamar Prioritas

Lebih lanjut, lowongan seleksi PPPK Guru akan diumumkan melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.

Pemilihan kebutuhan PPPK Guru bagi pelamar prioritas dilakukan dengan ketentuan berikut:

  1. Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademiknya.
  2. Apabila tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, maka pelamar prioritas bisa mendaftar ke sekoah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
  3. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

Info Keputusan Seleksi PPPK 2022 Jabatan Fungsional Guru Terbaru, Cek Link Daftar, Syarat dan Caraserta Kategori Pelamar Prioritas

Bekas yang harus disiapkan untuk PPPK Guru 2022

Adapun sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan dalam pendaftaran PPPK Guru tahun 2022 melalui laman SSCASN antara lain:

  1. Scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  2. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200kb.
  3. Scan ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV.
  4. Scan transkrip nilai asli.
  5. Scan Sertifikat Pendidik (Serdik) asli bagi yang memiliki.
  6. Surat pernyataan diketik bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat saat tanggal pendaftaran.
Baca Juga :  Cek Bansos BPNT Februari-Maret 2024 Rp 400.000 Melalui Kartu KKS BNI

Khusus bagi penyandang disabilitas, diperlukan dokumen tambahan berupa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, yang menerangkan jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami, serta link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas mengajar.

Info Keputusan Seleksi PPPK 2022 Jabatan Fungsional Guru Terbaru, Cek Link Daftar, Syarat dan Caraserta Kategori Pelamar Prioritas

Sumber : https://www.floreseditorial.com