INFO Jadwal SKD CPNS 2021 Serta Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Rilis. SKD CPNS 2021 akan dimulai pada 2 September 2021 untuk titik lokasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sejumlah kementerian dan lembaga sudah merilis jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Sementara, untuk titik lokasi mandiri akan dimulai pada 14 September 2021. Akan tetapi, belum semua kementerian atau lembaga mengumumkan jadwal dan lokasi tesnya.



INFO Jadwal SKD CPNS 2021 Serta Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Rilis

Berikut ini 4 kementerian/lembaga yang sudah mengumumkan jadwal dan lokasi SKD 2021:

1. Kementerian Luar Negeri

Melalui Pengumuman Nomor: Pengumuman/00022/KP/08/2021/03, Kementerian Luar Negeri mengumumkan terkait jadwal SKD CPNS 2021.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Peserta SKD harus datang 2 jam sebelum pelaksanaan tes. Selain itu, peserta juga harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat antara lain melakukan tes Covid-19; mengenakan masker 3 lapis; dan untuk Jawa, Madura, Bali wajib divaksin minimal dosis pertama.

Jadwal SKD bervariasi tiap daerah, mulai dari 2 September-18 September 2021.

Berikut ini lokasi dan jadwal SKD Kemenlu:

  • Kantor Regional I BKN Yogyakarta: 2-4 September
  • Kantor Regional II BKN Surabaya: 2-4 September
  • Kantor Regional III BKN Bandung: 2-4 September
  • Kantor Regional IX BKN Jayapura: 2 September
  • Kantor Regional VI BKN Medan: 2 September
  • Kantor Regional VII BKN Palembang: 2 September
  • Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin: 2 September
  • Kantor Regional X BKN Denpasar: 2 September
  • Kantor Regional XI BKN Manado: 2 September
  • Kantor Regional XII BKN Pekanbaru: 2 September
  • Kantor Regional XIII BKN Aceh: 2 September
  • Kantor Regional IV BKN Makassar: 2 September
  • UPT BKN Ambon: 2 September
  • UPT BKN Balikpapan: 2 September
  • UPT BKN Batam: 2 September
  • UPT BKN Bengkulu: 2 September
  • UPT BKN Gorontalo: 2 September
  • UPT BKN Jambi: 2 September
  • UPT BKN Kendari: 2 September
  • UPT BKN Lampung: 2 September
  • UPT BKN Mamuju: 2 September
  • UPT BKN Mataram: 2 September
  • UPT BKN Padang: 2 September
  • UPT BKN Palangkaraya: 2 September
  • UPT BKN Palu: 2 September
  • UPT BKN Pangkal Pinang: 2 September
  • UPT BKN Pontianak: 2 September
  • UPT BKN Semarang: 2-3 September
  • UPT BKN Serang: 2 September
  • UPT BKN Sorong: 2 September
  • UPT BKN Tarakan: 2 September
  • UPT BKN Ternate: 2 September
  • Kantor Regional XIV BKN Manokwari: 2 September

Informasi lengkap bisa diakses di laman CPNS Kemenlu.

2. Kemenpan RB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI mengumumkan jadwal SKD melalui Pengumuman Nomor: B/126/S./KP/01.00/2021.

Pelaksanaan SKD Kemenpan RB akan dilaksanakan pada 2 September sampai dengan 17 Oktober 2021 di Kantor Regional BKN, Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dan titik lokasi mandiri BKN yang tersebar di 33 provinsi dan satu lokasi di Malaysia.

Baca Juga :  Efek Ginjal Ketika Kita Berpuasa 13 Jam Sehari

Untuk melihat lokasi dan waktu pelaksanaan SKD bisa mengakses pengumuman tersebut di laman berikut ini pada bagian lampiran I, bisa diakses melalui link ini.

Selain itu daftar jadwal dan alamat lokasi SKD bisa dilihat di lampiran II. Sementara, rincian nama peserta, sesi, dan ruang per lokasi SKD ada di lampiran III.

3. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung telah mengumumkan perihal SKD lewat Pengumuman Nomor: 05/Pansel-CPNS/MA/VIII/2021 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.

SKD CPNS MA dimulai pada 2 September 2021. Jadwal dan lokasi tes bisa diakses di laman ini.

Untuk jadwal dan lokasi ujian SKD di wilayah Medan, Padang, Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, dan Kupang akan diberitahukan melalui pengumuman selanjutnya.

4. Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengumumkan jadwal SKD 2021 melalui Pengumuman nomor: 2507/KP.01.00/SJ/08/2021 tentang Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2021.

Pembagian jadwal dan lokasi tes peserta SKD Bawaslu terdapat pada lampiran 1-35 yang bisa diakses di link ini.

Berikut ini lokasi dan jadwal SKD Bawaslu:

  • Aceh: 1-2 Oktober
  • Sumatera Utara: 1-2 Oktober
  • Sumatera Barat: 5-6 Oktober
  • Riau: 4-6 Oktober
  • Kepulauan Riau: 29 September
  • Jambi: 10-12 Oktober
  • Sumatera Selatan: 5-7 Oktober
  • Kepulauan Bangka Belitung: 2 September
  • Bengkulu: 27-28 September
  • Lampung: 12-14 September
  • DKI Jakarta: 14-18 Oktober
  • Banten: 25-26 September
  • Jawa Barat: 10-12 Oktober
  • Jawa Tengah: 14-15 September
  • DIY: 28-30 September
  • Jawa Timur: 29 September-2 Oktober
  • Bali: 2-3 Oktober
  • NTB: 9-10 Oktober
  • NTT: akan disampaikan kemudian
  • Kalimantan Barat: 3 Oktober
  • Kalimantan Tengah: 14 September
  • Kalimantan Selatan: 9 September
  • Kalimantan Timur: 9-12 September
  • Kalimantan Utara: 5 September
  • Sulawesi Utara: 10-11 September
  • Gorontalo: 12-14 September
  • Sulawesi Tengah: 12-14 September
  • Sulawesi Barat: 8-9 September
  • Sulawesi Selatan: 16-19 September
  • Sulawesi Tenggara: 22-23 September
  • Maluku: 11-13 September
  • Maluku Utara: 16-17 September
  • Papua Barat: 11-13 September
  • Papua: 2-4 September
  • Seoul: akan disampaikan kemudian.

Lokasi pelaksanaan SKD di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Riau, Sumatera Barat, dan Aceh serta waktu pelaksanaan SKD di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KBRI Seoul akan disampaikan selanjutnya.

Baca Juga :  Syarat Beasiswa KIP 2024 serta Manfaat Prioritas Penerima PIP

SKD bagi pelamar CPNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ini akan mulai dilaksanakan pada 2 September 2021 hingga 17 Oktober 2021 mendatang.

Untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan SKD, terdapat serangkaian peraturan dan protokol kesehatan yang harus diikuti oleh para pelamar.

Hal tersebut tertera secara lengkap dalam Pengumuman No. B/126/S.KP.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tahun Anggaran 2021.




Terdapat beberapa ketentuan bagi peserta yang harus dilakukan sebelum SKD dilaksanakan.

  1. “Sebelum melaksanakan ujian SKD CPNS, peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut yang dikutip pada Sabtu (28/8/2021).
  2. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama. Pengecualian diberikan kepada peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid.
  3. Peserta yang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut harus mendapatkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin.
  4. Selain itu, sebelum mengikuti ujian SKD peserta juga harus melakukan tes usap RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau uji cepat antigen dalam kurun waktu 1×24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif.
  5. Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal SSCASN dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian.
  6. Pelaksanaan SKD kali ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  7. Untuk itu peserta wajib menggunakan masker 3 lapis yang ditambah dengan penggunaan masker kain di bagian luar (double mask).
  8. Penggunaan face shield direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
  9. Jaga jarak satu meter dengan orang lain dan rajin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjadi ketentuan lain yang juga harus diikuti para peserta SKD.
  10. Pengukuran suhu juga dilakukan dengan ketentuan bahwa peserta seleksi yang suhu tubuhnya < 37,3 derajat Celcius akan langsung menuju bagian registrasi.
  11. Sementara peserta dengan suhu tubuh ≥ 37,3 derajat Celcius akan dilakukan pemeriksaan ulang dalam rentang waktu lima menit.
  12. Bila pada hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tersebut tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3 derajat Celcius, maka tim kesehatan akan memeriksa kondisi peserta.
  13. Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti ujian, maka peserta dapat mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah.
  14. Namun apabila sebaliknya, peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN.
  15. Peserta akan dianggap gugur jika tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan tersebut.
  16. Selain mematuhi protokol kesehatan, para peserta wajib memakai pakaian yang telah ditentukan, yakni baju kemeja putih polos, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak, jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab), dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap.
  17. Peserta juga harus hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian.
  18. Terkait kelengkapan dokumen, peserta diharuskan membawa Kartu Peserta Ujian serta KTP elektronik asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.
  19. Peserta juga harus menunjukkan hasil tes usap RT PCR atau uji cepat antigen, sertifikat vaksin, Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi sebelumnya, serta alat tulis pribadi berupa pulpen biru dan pensil kayu.
  20. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji yang juga Ketua Tim Pengadaan ASN Kementerian PANRB ini menjelaskan bahwa alamat lokasi mandiri BKN untuk SKD wilayah DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Lampung akan diumumkan kemudian.
  21. Begitu pula dengan jadwal dan alamat lokasi untuk SKD wilayah Malaysia, serta jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK non-guru.
  22. Perlu diketahui, panitia juga dapat membatalkan keikutsertaan peserta seleksi dan menyatakan gugur bagi peserta yang terlambat, tidak hadir, tidak memakai pakaian dan tidak menggunakan masker sesuai ketentuan, serta tidak membawa dokumen yang telah disyaratkan.
Baca Juga :  Kode Redeem Game Top War Battle 25 Maret 2024 Terbaru Valid, Simak Tips Cara Main

“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” demikian isi surat tersebut.

INFO Jadwal SKD CPNS 2021 Serta Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Rilis

Sumber : https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/27/192800165/daftar-kementerian-dan-lembaga-yang-sudah-rilis-jadwal-skd-cpns-2021?page=all