Info BLT UMKM Lanjut di 2022, Disetujui Presiden Jokowi. Keputusan ini disampaikan secara daring melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden. Dijelaskan bahwa BLT UMKM 2022 akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.

Presiden Jokowi menyetujui Pengaliran dana bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM 2022.

Info BLT UMKM Lanjut di 2022, Disetujui Presiden Jokowi

Nantinya bantuan ini akan diberikan pada beberapa kelompok penerima, diantaranya, 1 juta orang dari kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung, sedangkan 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi miskin yang ekstrem.

Pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah Jokowi, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.

“Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM]) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan ‘front loading’ di kuartal pertama,” jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (BLT) UMKM kembali disalurkan pada tahun ini. Tujuan pemberian BLT UMKM 2022 atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk membantu pelaku usaha bertahan selama pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Kunci Jawaban Soal Materi 3.7 Pengelolaan Perpustakaan dan Dokumentasi Pelatihan Manajemen Kemasjidan

Besar BLT yang ditetapkan tahun ini, sama seperti tahun lalu yaitu sebesar Rp 600.000 per keluarga. Sementara, jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga.

Target tersebut terdiri dari 1 juta orang dari kelompok PKL dan pemilik warung. Selanjutnya, sebanyak 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi yang miskin ekstrem.

Penyaluran BLT UMKM ditargetkan akan mulai berlaku pada kuartal I 2022. Kriteria Penerima BLT UMKM 2022 adalaj sebagai berikut ini:

Info BLT UMKM Lanjut di 2022, Disetujui Presiden Jokowi

Adapun beberapa kriteria bagi calon penerima pemberian BLT UMKM 2022, diantaranya :

  1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan
  4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
  5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
  6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
  7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.
Baca Juga :  Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis via Link DANA Kaget Terbaru 2024 Cepat Cair

Info BLT UMKM Lanjut di 2022, Disetujui Presiden Jokowi

Syarat untuk mencairkan BLT UMKM 2022

Syarat utama yang harus dipenuhi para pelaku usaha jika ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan yaitu wajib mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Nantinya dinas koperasi akan menilai apakah calon peserta berhak menerima bantuan.

Selanjutnya, jika diputuskan layak menerima bantuan maka pelaku usaha wajib menyiapkan syarat berikut ini:

  1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM
  2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat
  4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM
Baca Juga :  Jawaban Apakah Boleh Minum Kopi Ketika Sahur?

Info BLT UMKM Lanjut di 2022, Disetujui Presiden Jokowi

Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022

  1. Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
  3. Klik proses inquiry
  4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahakan, dengan adanya bantuan pemerintah berupa BLT UMKM 2022 ini diharapkan dapat membantu tambahan modal para pelaku usaha agar bisa bertahan ditengah adanya pandemi Covid -19 .