Imbauan Kominfo Mengenai Fitur Add Yours Instagram, Fitur Add Yours Instagram yang sedang digandrungi warganet belakangan ini disebut telah memakan korban.

Informasi yang diminta dan kita bagikan jika dikumpulkan bisa menjadi kumpulan data pribadi. Data pribadi yang kita sebarkan ke dunia maya berpeluang untuk disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Imbauan Kominfo Mengenai Fitur “Add Yours” Instagram

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan potensi bahaya dari fitur ‘Add Yours’. Yakni adanya modus kejahatan siber dengan teknik social engineering.

Kominfo menjelaskan para pelaku social engineering ini mengincar data pribadi korban untuk mendapatkan berbagai akses ilegal seperti rekening bank, dompet digital, hingga mendaftarkan korban ke aplikasi-aplikasi ilegal seperti peminjaman uang ilegal dengan mengatasnamakan data pribadi korban.

Baca Juga :  Kunci Jawaban Game WoW Level 688 Terbaru

Beberapa data pribadi yang dapat disalahgunakan adalah:

  • nama lengkap
  • nama semasa kecil
  • nama ibu
  • spill nomor identitas
  • alamat pribadi
  • data biometrik (sidik jari, scan retina dan lain-lain)
  • SIM
  • nomor paspor
  • plat nomor kendaraan
  • alamat internet protokol

Untuk menghindari penipuan Kominfo menyarankan masyarakat jangan mudah tergiur dengan hal-hal yang sedang tren. Jangan sebar atau memberikan data pribadimu kepada siapapun.

Dalam sebuah postingan di Instagram resmi dengan handle @kemenkominfo, Kominfo menyertakan sebuah ilustrasi dari challenge “Add Yours” Instagram. Bukan diisi oleh sebuah tantangan, Kominfo justru menuliskan “Pencurian data jalur update story” pada kolom “Add Yours”. Dari ilustrasi tersebut, Kominfo ingin mengimbau bahwa challenge “Add Yours” yang ramai di Instagram Stories ini bisa menjadi salah satu metode pencurian data.

Kominfo mengatakan, informasi yang diminta dalam challenge Add Yours yang selanjutnya dibagikan oleh pengguna, bisa menjadi kumpulan data pribadi. “Data pribadi yang kita sebarkan ke dunia maya berpeluang untuk disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” tulis @kemenkominfo sebagaimana dihimpun KompasTekno, Rabu (24/11/2021). Maka dari itu, Kominfo mengajak masyarakat untuk mengenali macam-macam data pribadi yang berpotensi untuk disalahgunakan oleh pelaku kejahatan. Selanjutnya, Kominfo juga mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Bisa dipakai profiling untuk aksi kejahatan Dalam situs resminya, Kominfo merinci ada dua jenis data pribadi.

Baca Juga :  Hukum Sholat Tahajud Usai Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan 2024, Menurut Ustadz Khalid Basalamah

(cnbcindonesia.com, kompas.com)

Imbauan Kominfo Mengenai Fitur Add Yours Instagram


Live Streaming