Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2021. Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada tanggal 31 Mei kembali mengingatkan ancaman bahaya rokok. Di tengah situasi pandemi COVID-19, rokok bisa jadi ancaman yang lebih besar.

Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2021

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyebut Indonesia masih jadi negara dengan jumlah perokok ketiga terbesar di dunia dan peringkat pertama di Asia Tenggara. Jumlah perokok muda usia 10-18 tahun meningkat jadi 9,1 persen dari yang tadinya 7,2 persen berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar 2018.



Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2021 Menurut para Guru Besar dan Dosen

Guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Profesor Hasbullah Thabrany, mengatakan rokok sebenarnya pandemi yang tak jauh berbahaya dari COVID-19. Kerugian akibat penyakit dan kematian yang ditimbulkan oleh pandemi rokok dalam setahun bisa mengalahkan pandemi COVID-19.

Menurut Guru Besar Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yayi Suryo Prabandara mengatakan, berhenti merokok merupakan sebuah proses yang tidak mudah dilakukan bagi perokok aktif. Butuh komitmen dan dukungan dari keluarga dan orang terdekat.

Berhenti merokok butuh penanganan dari beragam program. Salah satunya melalui strategi perlindungan terhadap asap tembakau dengan melaksanakan dan menguatkan kawasan tanpa rokok (KTR), advokasi jejaring untuk menerapkan KTR dan berpartisipasi dalam pengembangan dan pengawasan KTR. Selain itu, juga perlu pengawasan penggunaan tembakau dan pencegahannya.

Selain itu perlu adanya eliminasi iklan/promosi dan sponsor terkait rokok dalam berbagai kegiatan. Strategi lain bisa dilakukan dengan menaikkan cukai rokok.

Menurut Dosen Departemen Ilmu Perilaku Kesehatan, Lingkungan dan Kedokteran Sosial FKKMK UGM Retna Siwi Padmawati mengatakan, program rumah bebas asap rokok menjadi alah satu bentuk penguatan komitmen masyarakat untuk berhenti merokok. Program tersebut bisa dilakukan dengan beragam cara, seperti tidak merokok di dalam rumah, tidak menyediakan asbak dan memasang stiker tanda larangan merokok di dalam rumah.

Sementara itu dosen yang lain Bagas Suryo Bintoro mengatakan, perokok memiliki risiko yang lebih besar meninggal dunia karena Covid-19. Untuk itu dia mengimbau masyarakat untuk berhenti merokok untuk mengurangi risiko terpapar Covid-19.

Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2021, Momentum Berani Berhenti Merokok

Peringatan Hari Tanpa tembakau Sedunia (HTTS) / World No Tobacco Day (WNTD) adalah sebuah gerakan global yang dimotori oleh World Health Organization (WHO) pada tahun 1987 yang merupakan bukti dukungan dan komitmen dunia terhadap masalah konsumsi produk tembakau.

HTTS yang diperingati pada tanggal 31 Mei setiap tahunnya bertujuan untuk menggerakkan seluruh masyarakat di Indonesia terutama yang perokok untuk berani berhenti merokok apapun jenisnya.

Tembakau dan segala jenis rokok baik itu rokok konvensional, rokok herbal, maupun rokok elektronik seperti sisha dan vape berbahaya bagi kesehatan. Berdasarkan WHO, sekitar 225.700 orang di Indonesia setiap tahunnya meninggal akibat merokok atau penyakit lain yang berkaitan dengan tembakau. Prevalensi merokok pada orang dewasa masih belum menunjukkan penurunan selama periode 5 tahun ini, sementara prevalensi merokok pada remaja usia 10-19 tahun terus meningkat.

Baca Juga :  Download Aplikasi Fitness Erakulis Bikinan Pesepakbola Cristiano Ronaldo Terdapat Fitur Kesehatan Mental

Angka-angka tersebut tentunya sangat mengkhawatirkan karena menunjukkan bahwa generasi muda terus terekspos penggunaan tembakau dan iklan-iklan rokok. Paparan terhadap tembakau di usia dini tak hanya menciptakan perokok seumur hidup, namun juga dapat berkontribusi terhadap stunting dan menghambat pertumbuhan anak-anak. Hal ini juga dapat meningkatkan risiko terjangkit penyakit tidak menular (PTM) kronis seperti penyakit jantung, penyakit saluran pernapasan kronis, diabetes, dan kanker saat mereka beranjak dewasa.

Pandemi Covid 19 masih belum selesai. Berdasarkan Kemenkes, ada keterkaitan antara pengguna rokok dengan Covid 19 yaitu: perokok lebih rentan terinfeksi Covid 19, perokok berisiko 2-3 kali lipat lebih tinggi dirawat di ICU, perokok membutuhkan ventilator atau bahkan meninggal akibat Covid 19.

Berhenti merokok menurunkan risiko terkena stroke, kanker, penyakit jantung, dan gejala Covid-19 yang parah. Berhenti merokok memberikan kualitas hidup yang lebih sehat bagi diri sendiri dan keluarga.

Peringatan Hari Tanpa tembakau Sedunia Tahun ini mengusung tema “Berani Berhenti Merokok: Apapun Jenisnya”. Tema HTTS tahun ini sangat sesuai dengan kondisi Indonesia, dimana industri rokok semakin kreatif memanipulasi melalui berbagai kegiatan iklan, promosi, sponsor, kegiatan CSR, informasi misleading serta dengan memunculkan berbagai bentuk produk rokok dan variasi aneka rasa.

Oleh karena itu peringatan HTTS ini merupakan sebuah momentum untuk mengajak perokok melakukan puasa merokok selama 24 jam serentak pada tanggal 31 Mei 2021 dan setelah itu tekadkan untuk berhenti merokok selamanya apapun jenisnya.

Di Kota Bogor, bentuk kegiatan pada peringatan HTTS berbeda setiap tahunnya:

  • Tahun 2017: festival mural, kampanye angkot tanpa rokok
  • Tahun 2018: kampanye teu hayang rokok
  • Tahun 2019: Smoke free generation dengan melibatkan generasi muda dari mulai TK, SD, SMP, SMA dan organisasi kepemudaan;
    Konferensi global APCAT (Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control and NCDs Prevention) untuk pengendalian tembakau dan pencegahan penyakit yang tidak menular yang dihadiri oleh perwakilan 12 negara se Asia Pasifik, delegasi dari 47 kepala daerah se Indonesia, anggota parlemen, pejabat pemerintah nasional, sub nasional, komunitas, organisasi, akademisi, dan media.
  • Tahun 2020: dikarenakan Pandemi Covid 19 maka sebagian besar kegiatan serta alokasi pembiayaan difokuskan pada upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
  • Tahun 2021:Kegiatan KTR lebih difokuskan pada penertiban iklan dan sponsor rokok, display penjualan rokok serta penertiban reklame di tempat-tempat umum seperti hotel, restoran, café, retail modern, dan warung tradisional;
Baca Juga :  Tahapan Seleksi ASN Dipindahkan ke IKN

Adanya kegiatan Tipiring dan Sidak KTR terpadu di tingkat kota dan 6 kecamatan dengan melibatkan lintas sektor terkait (Dinas Kesehatan, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, kecamatan, dan puskesmas) serta jejaring kemitraan dengan LSM No Tobacco Community dan Vital Strategies;

Melibatkan generasi muda dengan mengajak seluruh siswa se Kota Bogor membuat poster dengan tema Keren Tanpa Rokok dan menyebarluaskannya di berbagai media sosial.

Kota Bogor adalah salah satu kota pertama di Indonesia yang berkomitmen melakukan upaya-upaya pengendalian tembakau dengan menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok diantaranya Perda No. 10 tahun 2018 tentang Perubahan Perda No.12 tahun 2009 tentang KTR, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Perwali No.7 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda KTR.

Sesuai dengan amanat Perda KTR, pimpinan lembaga dan / atau badan berhak untuk:

  • Melakukan pengawasan internal pada tempat dan / atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya;
  • Melarang semua orang untuk tidak merokok di KTR yang menjadi tanggung jawabnya baik melalui tanda-tanda atau media yang mudah dimengerti.

Adapun 9 (sembilan) kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, yaitu :

  1. Tempat umum seperti hotel, restoran, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan lain-lain
  2. Tempat kerja baik kantor swasta maupun kantor pemerintah
  3. Tempat ibadah
  4. Tempat bermain anak dan / atau berkumpulnya anak-anak
  5. Kendaraan angkutan umum
  6. Tempat proses belajar mengajar
  7. Sarana kesehatan, dan
  8. Sarana olahraga
  9. Tempat lainnya yang ditetapkan Walikota, misal: taman kota

Sesuai amanat Perda Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 Tentang KTR tertulis bahwa :

Dilarang Memperlihatkan Secara Jelas Jenis dan Produk Rokok tetapi dapat Ditunjukkan dengan Tulisan “Disini Tersedia Rokok”;

Dilarang Menjual Rokok Kepada Anak di Bawah Usia 18 (Delapan Belas) Tahun;

Pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud pada point (1) dan (2) tersebut diancam sanksi administrasi sampai dengan penindakan atau pelaksanaan sanksi polisional dan / atau pencabutan izin;

Sesuai amanat Perda Kota Bogor Nomor 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame Pasal 8 tertulis bahwa: “Dilarang Menyajikan Naskah Reklame Yang Mengandung Bahan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Dan Minuman Keras / Berakohol”, pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).

Sanksi administrasi bagi pelanggar area KTR sudah diatur di dalam Perda KTR No 10 tahun 2018, diantaranya:

  • Setiap orang yang melanggar didenda maksimal Rp.1.000.000,-
  • Setiap pimpinan dan / atau penanggungjawab melanggar didenda maksimal Rp.5.000.000,-
  • Setiap badan yang melanggar didenda maksimal Rp.15.000.000,-

Kebijakan KTR tersebut dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat Kota Bogor khususnya anak-anak, perempuan dan kelompok rentan lainnya dari paparan dan bahaya zat adiktif rokok serta untuk mencegah paparan produk tembakau kepada anak-anak dan remaja dibawah umur sehingga diharapkan jumlah perokok pemula di Kota Bogor menurun.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Valorant 22 Februari 2024 Terbaru Valid, Simak Tips Cara Main

Berdasarkan hasil tingkat kepatuhan kawasan terhadap Perda KTR di 850 lokasi di Kota Bogor tahun 2020 belum mencapai target yang ditentukan. Realisasi persentase kawasan yang mematuhi Perda KTR tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 14.78% dari tahun 2019. Hal tersebut karena kondisi pandemi Covid 19 pada tahun 2020 sehingga sebagian besar kegiatan serta alokasi pembiayaan difokuskan pada upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Oleh karena itu pada tahun 2021 itu berbagai upaya tindak lanjut harus dilakukan tidak saja oleh pemerintah tetapi juga melibatkan pelaku usaha dan masyarakat diantaranya sebagai berikut:

Penguatan peran aktif dari masing-masing OPD, Tim Pembina Kecamatan dan Tim Pembina Kelurahan dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan wewenangnya secara mandiri;

Meningkatkan frekuensi dan kualitas upaya penegakan hukum melalui berbagai macam kegiatan seperti sidak KTR terpadu di tingkat kota dan tingkat puskesmas dengan melibatkan Tim Penegak Perda KTR, kecamatan dan kelurahan;

Perlu adanya upaya penegakan hukum / sanksi yang tegas kepada pimpinan / pengelola kawasan yang terbukti melakukan pelanggaran KTR;

Prioritas pembinaan dan pengawasan pada kawasan yang masih belum patuh KTR dengan melibatkan Tim Pembina KTR tingkat Kota sesuai dengan tanggung jawab dan wewenangnya;

Menekankan kembali kepada seluruh pelaku usaha dan pihak terkait di Kota Bogor agar patuh terhadap semua kebijakan yang berlaku di Kota Bogor;

Tersedianya updating data sasaran dari masing-masing kawasan untuk lebih efisiensi dalam pengawasan, pembinaan dan upaya penegakan hukum;

Peningkatan partisipasi dan peran aktif masyarakat untuk membantu dalam melakukan pengawasan serta jejaring kemitraan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, LSM, dan generasi muda pada kegiatan KTR.




Keberhasilan penerapan KTR di Kota Bogor adalah keberhasilan kita semua, perlu adanya komitmen dan kerjasama berkesinambungan dari semua pihak baik Pemerintah, pelaku usaha, swasta dan masyarakat dalam penerapan dan penegakan Perda KTR di 9 kawasan. Upaya sinergis dalam pengendalian masalah konsumsi produk tembakau yang didukung oleh seluruh masyarakat akan meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan risiko penggunaan tembakau bagi kesehatan dan pada akhirnya akan terwujud generasi sehat di masa depan.

Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2021

Sumber : Greeone.id


Live Streaming