Hari Nusantara 13 Desember 2021, Hari ini merupakan nusantara nasional yang ke-64 tahun, yang diperingati setiap tanggal 13 Desember Hari Nusantara yang merupakan peringatan terhadap Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.

Hari Nusantara 13 Desember 2021

Dilansir dari Antara News, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan peringatan Hari Nusantara yang diperingati setiap tanggal 13 Desember merupakan momentum penting dalam rangka meneguhkan kedaulatan laut Indonesia serta melindungi dan menyejahterakan nelayan kecil.

Ketua Harian KNTI Dani Setiawan Mengatakan, di Jakarta.”Hari Nusantara sangat penting maknanya bagi nelayan, ini merupakan momentum untuk membangun pondasi pembangunan Indonesia berbasis kelautan yang menyejahterakan rakyat,”

“Hari Nusantara juga meneruskan mandat dari Dekrasi Djuanda yang menegaskan laut menyatukan Indonesia, mempertegas kedaulatan bangsa, serta memberi kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.”

“Hari Nusantara adalah momentum bagi Indonesia meneguhkan kembali cita-cita pendiri bangsa untuk menjadikan laut sebagai pemersatu dan laut sumber kemakmuran bersama. Sekaligus menjadi momentum untuk pemenuhan hak-hak nelayan seperti yang di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam,” ucap Dani.

Sejarah Hari Hari Nusantara 13 Desember

Dilansir kkp.go.id, pada awal kemerdekaan Indonesia, luas wilayah Indonesia yang diakui masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda tahun 1939 menyatakan pulau-pulau wilayah Indonesa dipisahkan oleh laut dan sekelilingnya.

Tokoh nasional berjasa besar terhadap penetapan wilayah kedaulatan Republik Indonesia yang meliputi wilayah laut nusantara melalui Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957, Deklarasi Djuanda dicetuskan pada 13 Desember 1957 oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja, Perdana Menteri Indonesia yang menjabat kala itu.

Baca Juga :  KODE REDEEM GENSHIN IMPACT 25 Maret 2024 Terbaru

Dengan lahirnya Deklarasi Djuanda, berlayar di perairan kepulauan Indonesia tidak lagi bebas. Laut-laut antarpulau, sejak ada Deklarasi Djuanda, menjadi wilayah Republik Indonesia. Dalam arti lain, melalui deklarasi ini Indonesia telah menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State).

Pengaturan batas wilayah kelautan menjadi strategis karena Indonesia berada pada posisi silang yang membuat negeri ini memiliki peran sentral lalu lintas laut. Di samping karena pertimbangan banyaknya kekayaan alam, pencurian akan sumber daya lautan oleh kelompok tertentu yang kerap membayangi negara kepulauan ini.

 Isi Deklarasi Djuanda

  • Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri.
  • Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan.
  • Ketentuan ordonansi 1939 tentang ordonansi dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan: Untuk mewujudkan bentuk wilayah kesatuan republik Indonesia yang utuh dan bulat, untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI sesuai dengan asas negara kepulauan, untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.

Deklarasi Djuanda menyetakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan “Archipelagic State” yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antar pulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas.

Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi undang-undang No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indosia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km2 menjadi 5.193.250 km2 dengan pengecualian Irian Jaya yang walauapun wilayah Indonesia tetapi waktu itu belum diakui secara Internasional.

Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus “straight baselines” dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya”, terciptalah garis maya batas yang mengelilingi Republik Indonesia sepanjang 8.069,8 mil laut.

Baca Juga :  Cek Jurusan Favorit Universitas Negeri Medan (Unimed) di Jalur SNBP 2024

Tujuan dan Manfaat Deklarasi Djuanda

Dalam Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State), sehingga laut-laut antar pulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia, dan bukan kawasan bebas dan dari situlah negara Indonesia disebut negara kepulauan.

Deklarasi itu mendapat tentangan dari beberapa negara, namun pemerintah Indonesia meresmikan deklarasi itu menjadi UU No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Wilayah Negara RI yang semula luasnya 2.027.087 km2 (daratan) bertambah luas lebih kurang menjadi 5.193.250 km2 (terdiri atas daratan dan lautan). Ini berarti bertambah kira-kira 3.106.163 km2 atau kita-kira 145%.

Manfaat dari Deklarasi Djuanda ini berlanjut kepada bertambah besarnya perairan laut Indonesia,disamping itu juga perairan laut indonesia yang kaya akan hasil laut menjadikan negara Indonesia sebagai negara yang kaya akan hasil laut.

Sesuai data Konferensi Hukum Laut yang baru telah ditandatangani oleh 130 negara dalam UNCLOS III (Konferensi Hukum Laut) di teluk Montenegro, Kingston, Jamaica, pada tanggal 6 – 10 Desember 1982, yang memutuskan beberapa ketentuan untuk wilayah kelautan di Indonesia:

Ketentuan untuk wilayah kelautan di Indonesia

  • Batas laut territorial selebar 12 mil.
  • Batas zona bersebelahan adalah 24 mil.
  • Batas ZEE adalah 200 mil.
  • Batas landas benua lebih dari 200 mil.

Tujuan dari lahirnya Deklarasi Djuanda,yaitu :

  • Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
  • Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan.
  • Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.
Baca Juga :  Viral, Apa Benar Makanan Pedas Jadi Penyebab Kista? Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Selama 25 tahun yang secara resmi Negara Indonesia mendapat pengakuan resmi dari Internasional.Pengakuan resmi asas Negara Kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, dan Wawasan Nusantara yang menjadi dasar perwujudan bagi kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

Dalam Deklarasi Djuanda, disebutkan juga bahwa batas laut teritorial Indonesia yang sebelumnya tiga mil diperlebar menjadi 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau dari wilayah negara Indonesia pada saat air laut surut.

Saat ini,Teknologi menjadi basis bagi kehidupan manusia yang memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk untuk menggerakkan perekonomian.

Sebagai negara kepulauan, laut harus menjadi pemersatu bangsa. “Laut harus menjadi samudera kesejahteraan. Laut harus menjadi samudera perdamaianKemudian, setelah Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut III (UNCLOS III) tahun 1982 melalui UU Nomor 17 tahun 1985, PBB resmi mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.

Itulah sejarah dan tujuan Hari Nusantara yang di peringati setiap tanggal 13 Desember, selamat Hari Nusantara 2021.

Referensi: maritim.go.id, antaranews.com, gurupendidikan.co.id, Kompas.com