Harapan KPAI terhadap Para Guru dan Pendidik tentang Kasus Bullying di Sekolah. Bullying sering dipandang permisif atau dipandang hal biasa. Apalagi jika pelakunya dianggap memiliki kewenangan yang lebih kuat atau punya kuasa. Seperti yang dilakukan oleh seorang guru di Bau Bau, Sulawesi Tenggara kepada muridnya akibat tidak bisa mengerjakan soal.

Dikutip dari JawaPos.com menurut Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan, di sinilah peran orang dewasa untuk bisa merehabilitasi anak. Namun, itu masih sangat minim dilakukan.

Harapan KPAI terhadap Para Guru dan Pendidik tentang Kasus Bullying di Sekolah

Memang tidak mudah mendidik, apalagi dengan rasio mendidik lebih dari 1 anak, namun bukan berarti tindak mempermalukan di depan umum dibenarkan. Inilah yang terjadi pada siswi kelas 6 SD di Bau Bau Sulawesi Tenggara.

Anak-anak memiliki hak untuk rasa aman, rasa dilindungi dan rasa dihargai. Parahnya lagi, guru lah yang melakukan perundungan.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Super Sus 14 Februari 2024 Terbaru dan Valid, SImak Cara Mainnya

“Apakah dengan mempermalukan di depan umum, menyebabkan anak kelas 1 SD itu bisa menghitung? Tentu bisa kita kaji bersama kebenarannya. Namun dengan menyebarkan di medsos oleh guru, sepertinya sangat tidak tepat,” tutur dia kepada JawaPos.com, Rabu (3/11).

“Sehingga tidak ada upaya serius dalam merehabilitasi korban bullying seperti yang dialami anak ini. Apalagi dianggap masih kelas 6 SD,” tutur Putra kepada JawaPos.com, Rabu (3/11).

Bahkan, sang anak yang berada di kelas 6 SD itu sempat trauma dengan tidak mau masuk sekolah.

Perlu diketahui, ini bukan ajang untuk mempermalukan guru, orang tua, dan anak. Tetapi harus ada kesadaran bersama, bahwa proses belajar mengajar sampai anak merasakan dididik dan sadar perlu upaya bersama.

“Didiklah anak sampai anak-anak merasa memiliki guru yang dicintai dan diidolakannya. Apalagi ini kebutuhan perkembangan anak kelas 6 SD yang masih butuh figur pelindung, figur teladan, figur yang mengajak,” ujarnya.

“Dalam kasus ini, kita sedang tidak bicara benar atau salah. Karena ada yang penting segera di perkuat dari seorang guru, yaitu mengelola atau memanajemen stres ketika menghadapi murid-muridnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Syarat Beasiswa KIP 2024 serta Manfaat Prioritas Penerima PIP

Dirinya juga berharap rekrutmen guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) benar-benar melahirkan guru yang menjadi ujung tombak dalam melindungi anak-anak di satuan pendidikan.

“Janganlah konsep Merdeka Belajar yang diusung selama 2 tahun pandemi ini, berakhir menjadi tangisan. Karena anak sudah mengalami loss learning, loss protection, dan terakhir loss generation,” terangnya.

Untuk itu, sekolah harus segera membenahi ketertinggalan ini. Guru harus lebih berbesar jiwa dan hati dalam menerima murid-muridnya, pasca 2 tahun belajar dari rumah. Tentu juga harus diiringi kebijakan yang membangun dunia yang ramah di institusi pendidikan, pasca anak lebih banyak belajar dari rumah.

“Begitu juga target pendidikan yang diwajibkan dari manajemen bisnis sekolah, juga harus aware kepada beban ini. Bukan malah menghakimi murid-murid mereka pasca pandemi. Tentu orang tua juga harus mendukung upaya sekolah mengejar ketertinggalan pembelajaran akibat pandemi,” tandas Jasra.

Baca Juga :  Efek Ginjal Ketika Kita Berpuasa 13 Jam Sehari

Ia meminta agar kejadian ini jangan sampai dibiarkan oleh sekolah.

“Karena jika luapan emosi negatif tidak terkontrol, akan membawa situasi yang lebih buruk bagi sang guru,” pungkas Jasra.

Sebagai informasi, seorang guru melakukan perundungan dengan mengunggah video siswi ke media sosial. Hal tersebut dilakukan lantaran siswi tidak bisa menjawab soal yang diberikan oleh guru.

Harapan KPAI terhadap Para Guru dan Pendidik tentang Kasus Bullying di Sekolah

( jawapos.com )

 


Live Streaming