Gamelan ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) atau Intangible Culture Heritage oleh UNESCO di Paris, Prancis, pada Rabu 15 Desember 2021.

Gamelan ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) atau Intangible Culture Heritage

Pada Sidang  Unesco sesi ke-16 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Paris, Perancis, pada 15 Desember 2021, memasukkan gamelan ke dalam daftar Intangible Cultural Heritage atau Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Unesco.

Sebelum gamelan, ada beberapa Warisan Budaya Indonesia telah ditetapkan oleh UNESCO, seperti Sebelumnya, Indonesia telah memiliki :

  1. Wayang,
  2. Keris,
  3. Batik,
  4. Pendidikan dan Pelatihan Batik,
  5. Angklung,
  6. Tari Saman,
  7. Noken,
  8. Tiga Genre Tari Tradisional di Bali ,
  9. Seni Pembuatan Kapal Pinisi,
  10. Tradisi Pencak Silat, dan

Hal tersebut menjadikan gamelan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia ke-12 yang ditetapkan oleh Komite Konvensi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Point Blank 22 Februari 2024 Update Terbaru Valid

UNESCO mencatat nilai filosofi Gamelan sebagai salah satu sarana ekspresi budaya dan membangun koneksi antara manusia dengan semesta.

UNESCO juga mengakui bahwa Gamelan, yang dimainkan secara orkestra, mengajarkan nilai-nilai harmoni, saling menghormati, mencintai dan peduli satu sama lain.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan bangga dengan penetapan gamelan sebagai Warisan Budaya TakBenda oleh UNESCO.

Sejak dahulu hingga kini, seni gamelan terus dipelajari, dikembangkan dan diwariskan dari generasi ke generasi. Tak hanya itu, musik Gamelan pun telah memberi inspirasi dan pengaruh terhadap musik dunia.

Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menyampaikan bahwa Indonesia akan terus melestarikan gamelan melalui pendidikan dan pelatihan secara formal dan non-formal, melalui festival, pawai, pertunjukan, dan pertukaran budaya.

Pelestarian Warisan Budaya Takbenda diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan nomor 106 tahun 2013 tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Tahun2017, Undang-Undang nomor 5 tentang Pemajuan Kebudayaan ditetapkan.

Baca Juga :  Makanan Untuk Penyakit Jantung dan Stroke Untuk Pria

Gamelan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB)

Gamelan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), Gamelan adalah alat musik tradisional yang sering ditemui di berbagai daerah di Indonesia, seperti misalnya di Bali, Madura, dan Lombok. Alat musik ini diperkirakan sudah ada di Jawa sejak tahun 404 Masehi, dilihat dari adanya penggambaran masa lalu di relief Candi Borobudur dan Prambanan.

Gamelan memiliki sejarah yang panjang dalam peradaban masyarakat Indonesia sejak masa kerajaan pada abad ke-8 sampai abad ke -11.

Kemunculan gamelan berkembang dari kerajaan Hindu Budha di wilayah Sumatera, Bali, dan Jawa. Hal tersebut tampak pada monument candi Borobudur yang terdapat gambar relief ansambel gamelan di zaman kerajaan Sriwijaya pada abad ke-6 sampai 13 masehi.

Gamelan adalah ansambel atau perpaduan beberapa alat musik, seperti diantaranya gambang, gendang, dan gong. Perpaduan ini memiliki sistem nada non diatonis yang menyajikan suara indah jika dimainkan secara harmonis.

Baca Juga :  Tips Aturan Minum 8 Gelas Sehari Saat Puasa, Mana Yang Lebih Baik?

Gamelan memiliki nilai estetika seperti nilai sosial, moral, dan spiritual. Selain itu, gamelan memiliki sejumlah fungsi di masyarakat timur yang sarat dengan budaya adat.

Gamelan dapat berfungsi sebagai sarana pendidikan, mengiringi tarian, membangun suasana religius, sarana dakwah, meramaikan perhelatan, serta menyambut tamu penting.

Dan saat ini Gamelan telah resmi  ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) atau Intangible Culture Heritage oleh UNESCO.

Referensi: liputan6.com, sindonews.com