Dishub Memperluas Ganjil Genap Jakarta di 25 Ruas Jalan, Berikut Aturan Dari Masa Ke Masa. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menetapkan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor di Jakarta diperluas menjadi 25 titik dengan cakupan ruas jalan yang mengalami kemacetan. Kebijakan ganjil genap Jakarta terbaru akan mulai berlaku pada pekan depan, 30 Mei 2022.

Kini, ganjil genap baru berlaku pada 13 ruas jalan di Jakarta . Setelah dievaluasi, diputuskan bahwa akan menambahkan ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap. Total perluasannya hingga25 ruas jalan. Perluasan ganjil genap di Jakarta ini bakal mulai berlaku pada 6 Juni mendatang.

Dishub Memperluas Ganjil Genap Jakarta di 25 Ruas Jalan, Berikut Aturan Dari Masa Ke Masa

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Dengan demikian, pada 6 Juni mendatang pengaturan soal ganjil genap akan kembali mengikuti Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

“Untuk gage telah dilaksanakan rapat persiapan reaktivasi implementasi kebijakan pembatasan lalu lintas melalui sistem gage di 25 ruas jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).

“Maka tadi hasil rapat disepakati untuk gage itu akan direaktivasi kembali kepada Pergub nomor 88 tahun 2019 artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan,” katanya.

Adapun Syafrin menjelaskan sebelum diterapkannya aturan 25 ruas jalan gage ada sejumlah persyaratan yang harus dilakukan, salah satunya sosialisasi secara masif kepada masyarakat hingga hari diberlakukannya pada 6 Juni.

“Kurang lebih iya sosialisasi sepekan lebih,” katanya Syafrin.

Disamping itu, Syafrin berharap dengan diberlakukannya gage di 25 ruas jalan nantinya dapat membuat arus volume kendaraan menurun dari pekan sebelumnya.

“Memang pergerakan masif dari luar masuk dalam. Jadi dengan diterapkan 25 ruas jalan maka kinerja lalin pada ruas jalan sibuk itu akan kembali turun, kita harapkan produktivitas masyarakat kembali naik,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, zona ganjil genap diperluas. Saat ini ganjil genap diberlakukan di 13 titik Jakarta dan sedang dikaji untuk diberlakukan di 25 titik.

Aturan Ganjil Genap Dari Masa Ke Masa

Berikut merupakan aturan ganjil genap dari masa ke masa yaitu dari tahun 2016 hingga sekarang 2022  :

Tahun 2016

Ganjil genap di DKI Jakarta mulai diuji coba sejak 30 Agustus 2016. Ganjil genap saat itu berlaku di ruas Jl Sudirman-Thamrin dan sebagian Gatot Subroto.

Tahun 2018

Pada 2018, Pemprov DKI Jakarta membuat sejumlah perubahan soal kebijakan ganjil-genap di Jakarta. Selain rute, durasi ganjil genap Jakarta juga ditambah.

Ganjil-genap yang semula berlaku hari Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, kemudian berubah, pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Durasi di malam hari ditambah.

Tahun 2019

Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Pergub tentang ganjil genap bernomor 88 Tahun 2019. Dalam Pergub itu mengatur soal ganjil genap diterapkan di 25 titik ruas jalan.

Tetapi saat itu ganjil genap baru diterapkan di 13 titik degan durasi pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Tahun 2020

Ganjil genap 25 titik Jakarta diterapkan sejak 3 Agustus 2020. Sanksi tilang kepada pelanggar pun telah diberikan.

Tahun 2021

Ganjil genap pada Agustus 2021 lalu diterapkan di 8 ruas titik jalan, mengingat saat itu polisi melakukan penyekatan mobilitas masyarakat di 100 titik dalam rangka PPKM darurat di masa pandemi COVID. Gage di delapan titik Jakarta mulai berlaku pukul 06.00-20.00 WIB pada 12 hingga 16 Agustus 2021. Aturan ganjil-genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 pada 10 Agustus 2021.

Tahun 2021 hingga sekarang

Ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 13 titik. Ganjil-genap itu mulai berlaku pada 25 Oktober 2021. Ada beberapa pertimbangan mengapa kawasan ganjil genap diperluas, salah satunya peningkatan kemacetan lalu lintas.

Berikut 25 ruas jalan ganjil genap Jakarta terbaru tahun 2022

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Pertimbangan Pemberlakuan Ganjil Genap

Pertimbangan kebijakan pemberlakuan ganjil genap kembali ke Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2018 dari 13 ruas jalan ganjil genap menjadi 25 jalan ganjil genap kembali utamanya karena mempertahankan mobilitas masyarakat di Jakarta.

Berikut tujuan pertimbangan pemberlakuan ganjil genap:

  1. Menekan angka kemacetan di Jakarta berdasarkan indeks kemacetan yang meningkat sebanyak 40 persen usai wabah pandemi covid-19 menurun.
  2. Penertiban lalu lintas yang mulai padat seiring dengan normalisasi aktivitas warga

Jam Operasional Ganjil Genap

Mengenai jam operasional ganjil genap dimulai pada pagi hari Pukul 06.00 WIB sampai Pukul 10.00 WIB. Kemudian dilanjutkan sore hari Pukul 16.00 WIB sampai Pukul 21.00 WIB.

Sementara mengenai hari pemberlakuan ganjil genap dilaksanakan setiap Senin sampai Jum’at. Sedangkan hari Sabtu, Minggu, dan hari libur peraturan ganjil genap tidak berlaku.

Sanksi Ganjil Genap

Bagi yang melanggar peraturan ganjil genap akan mendapatkan sanksi berupa tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2009. Peraturan itu membahas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar dikenai denda sebesar Rp 500.000,00.

Itulah penjelasan dan informasi terkait ganjil genap Jakarta di 25 ruas jalan beserta aturan ganjil genap dari masa ke masa

Dishub Memperluas Ganjil Genap Jakarta di 25 Ruas Jalan, Berikut Aturan Dari Masa Ke Masa

Sumber :

https://www.suara.com

https://www.liputan6.com

https://www.detik.com


Live Streaming