Daftar Online UMKM 2021 Pembiayaan.depkop.go.id. Salah satu laman resmi pemerintah, depkop.go.id menyediakan informasi daftar penerima bantuan UMKM dan bisa diakses secara online. Daftar penerima bantuan UMKM ini merupakan penerima bantuan dari pemerintah program Wirausaha Pemula. Nominal bantuannya mulai dari Rp10 juta hingga Rp12 juta. Hal ini berbeda dengan BPUM 2021 yang kabarnya akan diperpanjang oleh Menkop UKM Teten Masduki.

Daftar Online UMKM 2021 Pembiayaan.depkop.go.id

Khusus BPUM bantuan diberikan sebagai stimulus di masa pandemi. Sedangkan bantuan UMKM Wirausaha Pemula merupakan bantuan yang diberikan sejak tahun 2017 lalu.



Berikut ini alur pengajuan bantuan UMKM Wirausaha Pemula:

(1) Calon Penerima Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula mengajukan permohonan kepada Perangkat DaerahKabupaten/Kota dengan melampirkan kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan dukungan

(2) Perangkat Daerah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap usulan Calon Penerima dan memberikan rekomendasi secara kolektif dan meminta surat dukungan atau rekomendasi yang ditujukan kepada Perangkat Daerah Provinsi/DI dengan tembusan Kementerian Koperasi dan UKM Deputi Bidang Pembiayaansebagaimana tercantum dalam contoh 2;

Baca Juga :  Kunci Jawaban Soal UTBK-SNBT 2024 Download PDF Latihan Soal UTBK-SNBT 2024

(3) Atas dasar rekomendasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota,Perangkat Daerah Provinsi/DI memberikan surat dukungan atau rekomendasi secara kolektif yang ditujukan kepada Menteri Koperasi dan UKM Deputi Bidang Pembiayaan sebagaimana tercantumdalam contoh 3;



(4) Perangkat Daerah Provinsi/DI dapat mengusulkan WirausahaPemula calon penerima bantuandan melakukanverifikasi denganmemberikanrekomendasidengan melampirkan persyaratan yangditujukan kepada Menteri Cq. Deputi dengan tembusan ke PerangkatDaerah Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili calon WirausahaPemula; dan

(5) Berkas proposal, dokumen persyaratan, dukungan dan pengantardikirim kepada Deputi Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasidan UKM dengan alamat Jl. H.R. Rasuna Said Kav 3-4, JakartaSelatan.

Selanjutnya, proposal yang masuk akan diseleksi oleh Kementrian Koperasi dan UKM. Penerima bantuan merupakan pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat yang diberikan oleh Kemenkop UKM.

Baca Juga :  Update Link Mirror Pengumuman Hasil SNBP 2024 dan Cara Cek Hasilnya

Adapun syaratnya sebagai berikut ini:

  1. Individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  2. belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM;
  3. Usia paling tinggi 45 tahun
  4. Pendidikan paling rendah SLTP;
  5. memiliki KTP yang masih berlaku;
  6. memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM
  7. memiliki NPWP;
  8. memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  9. Memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
  10. memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan tidak berstatus sebagai PNS / TNI / Polri.
Baca Juga :  Kode Redeem Game Super Sus 22 Februari 2024 Terbaru dan Valid, SImak Cara Mainnya




Demikian alur bantuan UMKM Wirausaha Pemula dan syaratnya yang bisa diakses melalui laman pembiayaan.depkop.go.id.

Bagi yang ingin mengecek daftar penerima online BPUM 2021, kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum. Daftar Online UMKM 2021 Pembiayaan.depkop.go.id