Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi UMP 2023 di Pulau Jawa, Tertinggi DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta. Secara persentase, UMP Provinsi Jawa Tengah pada 2023 mengalami kenaikan tertinggi yaitu mencapai 8,01 persen. Kemudian, disusul Jawa Barat dengan kenaikan 7,88 persen.

Akan tetapi, secara nilai, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi yaitu Rp4.901.798 di 2023. Seluruh pemerintah provinsi di Pulau Jawa telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Provinsi tersebut yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan DI Yogyakarta.

Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi UMP 2023 di Pulau Jawa, Tertinggi DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta

Selanjutnya, UMP 2023 di Jawa Timur 7,86 persen, DI Yogyakarta naik 7,65 persen, Banten naik 6,4 persen dan DKI Jakarta hanya naik sebesar 5,6 persen.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, UMP Ibu Kota akan meningkat sebesar 5,6 persen dari tahun ini sebesar Rp 4,6 juta. Ini diungkapkan usai gelaran rapat pimpinan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah memfinalisasi aturan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2023. Meskipun demikian, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrangi) DKI Jakarta mengungkapkan, UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp 4.901.798.

Baca Juga :  Info Bansos 2024 Dipastikan Cair Selama Bulan Ramadhan 2024, Alhamdulillah KPM Makin Dapat Berkah

Angka tersebut naik 5,6 persen atau Rp258.146 bila dibandingkan dengan UMP 2022 yaitu Rp4.641.854. Saat ini, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan besaran UMP tertinggi di Pulau Jawa.

Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi UMP 2023 di Pulau Jawa, Tertinggi DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta

Provinsi dengan besaran UMP tertinggi kedua di Jawa ialah Banten. Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan besaran UMP 2023 yaitu Rp2.661.280 atau naik 6,4 persen dari besaran UMP 2022.

Diketahui UMP 2022 Banten berada di angka Rp2.501.203. Artinya upah minimum untuk provinsi Banten mulai 2023 naik sekitar Rp160.000.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 tertanggal 28 November 2022.

Adapun, besaran UMP 2023 di Jawa Jawa Timur menjadi Rp2,04 juta setelah naik 2,04 persen, Jawa Barat Rp1,98 juta setelah naik 1,98 persen, DI Yogyakarta Rp1,98 juta setelah naik 7,65 persen.

Sementara itu, besaran UMP 2023 di Provinsi Jawa Tengah menjadi Rp1,95 juta setelah naik 8,01 persen. Meski kenaikan UMP 2023 di Jawa Tengah menjadi yang tertinggi, tapi besaran UMP di provinsi tersebut menjadi yang terendah jika dibandingkan provinsi-provinsi lainnya di Pulau Jawa.

Baca Juga :  Cek Bansos BPNT Februari-Maret 2024 Rp 400.000 Melalui Kartu KKS BNI

Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi UMP 2023 di Pulau Jawa, Tertinggi DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta

Berikut daftar lengkap UMP 2023 di 6 Provinsi di Jawa:

1. Jawa Tengah

Rp1.812.935 (2022)
Rp1.958.169 (2023)
Kenaikan: Rp145.234 (8,01 persen)

2. Jawa Barat

Rp 1.841.487,31 (2022)
Rp1.986.670,17 (2023)
Kenaikan: Rp145.182,86 (7,88 persen)

3. Jawa Timur

Rp1.891.567,12 (2022)
Rp2.040.244 (2023)
Kenaikan: Rp148.676,88 (7,86 persen)

4. DI Yogyakarta

Rp 1.840.915,53 (2022)
Rp1.981.782 (2023)
Kenaikan: Rp140.866,47 (7,65 persen)

5. Banten

Rp 2.501.203,11 (2022)
Rp2.661.280 (2023)
Kenaikan: Rp160.076,89 (6,4 persen)

6. DKI Jakarta

Rp4.641.854 (2022)
Rp4.900.000 (2023)
Kenaikan: Rp258.146

Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi UMP 2023 di Pulau Jawa, Tertinggi DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta

Lebih lanjut Andri bilang, besaran kenaikan itu sesuai dengan usulan Pemprov DKI Jakarta dalam sidang dewan pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022) pekan lalu.

Kenaikan sebesar 5,6 persen itu mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, dengan menggunakan perhitungan variabel alfa sebesar 0,2.

Baca Juga :  Info Bansos 2024 Dipastikan Cair Selama Bulan Ramadhan 2024, Alhamdulillah KPM Makin Dapat Berkah

Sebagai informasi, dalam Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Pentapan Upah Minimum Tahun 2023 disebutkan, penetapan UMP 2023 diumumkan paling lambat pada hari ini.

Adapun UMP 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Kendati demikian, regulasi tersebut dengan tegas memandatkan bahwa kenaikan UMK dan UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi UMP 2023 di Pulau Jawa, Tertinggi DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta

Sumber : https://ekonomi.bisnis.com