Daftar dan Syarat Menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Sejumlah daerah di wilayah Pemberlakukan Pembatasa Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 diizinkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai Senin (30/8/2021).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan, vaksinasi Covid-19 menjadi syarat utama bagi para tenaga pendidik dan guru.

“Yang boleh melakukan tatap muka adalah semua di PPKM 1 sampai 3. Itu boleh. Dan vaksinasi tidak menjadi kriteria, harus menunggu vaksinasi dulu untuk boleh,” kata Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2021). Sementara hal itu tak berlaku bagi peserta didik.



Sejumlah daerah pun mulai bersiap menggelar pembelajaran tatap muka terbatas. Salah satu daerah yang akan menggelar pembelajaran tatap muka adalah Provinsi DKI Jakarta. Pembelajaran tatap muka terbatas di DKI rencananya mulai dilakukan Senin (30/8/2021).

Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021, terdapat 610 sekolah yang diizinkan untuk menggelar tatap muka terbatas setelah melalui asesmen.

Baca Juga :  Hukum Sholat Tahajud Usai Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan 2024, Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Untuk menggelar pembelajaran tatap muka ada sejumlah syarat yang mesti diperhatikan. Aturan ini tercantum dalam Surat keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK 01.08/Menkes/4242/2021, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021.

  1. Fase Pertemuan Tatap Muka Terbatas

Masa transisi, berlangsung selama 2 bulan terhitung sejak dimulainya pertemuan tatap muka terbatas di satuan pendidikan. Meliputi jadwal pembelajaran, jumlah hari belajar dalam seminggu, dan jumlah jam belajar setiap hari, serta pembagian rombongan belajar.

Masa kebiasaan baru, dimulai saat masa transisi selesai. Jika dikategorikan dalam daerah PPKM Level 3 ke bawah atau zona hijau, maka satuan pendidikan masuk ke masa kebiasaan baru.

  1. Metode Pembelajaran

Dilakukan secara blended learning, memadukan proses belajar tatap muka di kelas dengan e-learning.

E-learning dilakukan dengan aplikasi setara daring dan disediakan bahan belajar berupa e-book.

  1. Waktu Pembelajaran
Baca Juga :  Tips Menangani Pembully dengan Cara Dipeluk

– SMA/SMK sederajat: maksimal 35 menit x 5, artinya 175 menit/1 kali/minggu.

– SMP sederajat : maksimal 35 menit x 4, artinya 140 menit/1 kali/minggu.

– SD sederajat : maksimal 35 menit x 3, artinya 105 menit/1 kali/minggu.

– PAUD : maksimal 30 menit x 2, artinya 60 menit/1 kali/minggu.

  1. Koordinasi Protokol Kesehata

Satuan pendidikan harus mempersiapkan dan menetapkan tim gugus tugas Covid-19 sekaligus melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Mulai dari Puskesmas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat keluarahan, serta Satpol PP kelurahan atau kecamatan.



  1. Kesiapan Pembukaan Sekolah

Syarat lain adalah, sekolah harus memiliki fasilitas, sarana, dan prasarana di antaranya:

– Sarana sanitasi dan kebersihan yang bersih dan dilengkapi sabun atau cairan pembersih dan disinfektan.

– Akses fasilitas kesehatan terdekat.

– Penerapan area wajib masker kain atau masker tembus pandang, bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.

– Thermogun yang berfungsi.

– Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan PTM terbatas,

Baca Juga :  Link Nonton Resmi Shaman King Flowers Episode 10 Subtitle Indonesia di Bstation Beserta Sinopsis Lengkap

– Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan PTM terbatas di satuan pendidikan.

  1. Peran Serta Komite Kesatuan Pendidikan atau Orang Tua

– Orang tua atau wali murid tidak diizinkan menunggu peserta didik di sekolah.

– Wajib menjaga kebersihan pribadi.

– Meminta kepada orang tua atau wali murid untuk mengingatkan putra-putrinya guna menjaga kebersihan selama di sekolah, baik lingkungan maupun diri sendiri.

– Menginformasikan kepada pihak satuan pendidikan bila putra-putrinya pernah menderita sakit berat, atau pernah dirawat di rumah sakit.

Daftar dan Syarat Menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Sumber : https://infopublik.id/kategori/sorot-sosial-budaya/559892/syarat-sekolah-menggelar-pembelajaran-tatap-muka