Daftar Bansos UMKM PNM Mekar Tahap 3, Cek Online September 2021. Setiap UMKM mendapatkan bantuan senilai Rp 1,2 juta. Pengecekkan bisa dilakukan secara online melalui HP dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Bansos UMKM PNM atau disebut BLT UMKM tahap 3 telah disalurkan. Pelaku UMKM bisa melakukan pengecekkan daftar penerima BLT UMKM atau yang disebut Banpres BPUM.

Daftar Bansos UMKM PNM Mekar Tahap 3, Cek Online September 2021

Pastikan jaringan internet lancar sebelum melakukan akses ke link eform.bri.co.id/bpum. Setelah berhasil login, masukkan nomor NIK KTP.

Lalu tulis kode verifikasi dan klik “Proses Inquiry”. Status terdaftar sebagai penerima atau tidak bisa segera diketahui.

Penyebab Jika NIK KTP Anda tidak muncul di E-form BRI

– Anda belum mendaftar program BPUM UMKM Rp 1,2 juta

– Sistem di Bank penyalur belum terkoneksi dengan link tersebut

– Rekening Anda terblokir karena Anda masih punya pembiayaan/kredit di bank.

– Nomor NIK KTP Anda tidak sinkron dengan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Solusi

Namun jika Anda sudah mendaftar dan nama tetap tidak muncul, lakukan pengecekan secara langsung dengan mendatangi kantor bank penyalur BRI dengan membawa syarat dokumen pencairan.

Baca Juga :  Link Nonton Resmi Shaman King Flowers Episode 10 Subtitle Indonesia di Bstation Beserta Sinopsis Lengkap

Para pelaku usaha mikro yang NIK KTP mereka tidak ada di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan cara daftar banpres produktif usaha mikro (BPUM).

Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.depkop.go.id atau akun sosial media resmi Kemenkop UKM.

Bantuan UMKM Rp 1,2 juta pasti cair jika ikuti kriteria berikut ini.

Cara Daftar Daftar Bansos UMKM PNM Mekar Tahap 3, Cek Online September 2021

Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 1,2 juta ini tak bisa dilakukan secara online.

Semuanya dilakukan secara manual.

Cara Mendapatkan informasi Bantuan BPUM login www.depkop.go.id Daftar atau kemenkopukm.go.id.

Daftar manual bantuan UMKM Rp 1,2 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 1,2 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga :  Nilai Minimal Masuk Kuliah di PKN STAN 2024 Wajib Ikut UTBK

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah.

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

Baca Juga :  KODE REDEEM PUBG 22 Februari 2024 Terbaru

5. Nomor telepon.

Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.

Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.

Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Daftar Bansos UMKM PNM Mekar Tahap 3, Cek Online September 2021

Sumber : https://tribunnews.com/