Daftar Aturan Kuliah Tatap Muka Terbatas, Mahasiswa Wajib Tahu Pembelajaran di perguruan tinggi mulai semester gasal tahun akademik 2021/2022 sudah bisa diselenggarakan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau kuliah tatap muka terbatas. Artinya, mahasiswa sudah bisa aktif mengikuti kuliah tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran daring atau online.



Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan kuliah tatap muka. Dalam aturannya, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan) serta masyarakat sekitarnya.

Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022, apabila akan diselenggarakan pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, praktikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya, perguruan tinggi harus memenuhi ketentuan yang telah sebagai berikut:

Ketentuan Kuliah Tatap Muka

1. Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan kuliah tatap muka namun pembelajaran tatap muka disesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1, level 2, dan level 3 dapat menyelenggarakan kuliah tatap muka.

2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Baca Juga :  Hukum Sholat Tahajud Usai Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan 2024, Menurut Ustadz Khalid Basalamah

3. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

4. Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.

5. Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

6. Tidak ada keberatan dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka.

Pelaksanaan Kuliah tatap muka

1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala;

2. Melakukan testing dan tracing secara berkala;

3. Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:

Dalam keadaan sehat; Sudah mendapatkan vaksinasi.

Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid);

Mendapatkan izin orang tua, dibuktikan dengan surat pernyataan; Bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring;

Mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah setempat;

Baca Juga :  KODE REDEEM Mobile Legends 25 Maret 2024 Terbaru

4. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:

Melakukan disinfeksi sarana prasarana di lingkungan perguruan tinggi sebelum dan setelah pembelajaran difokuskan pada fasilitas yang digunakan selama pembelajaran tatap muka;

Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi; menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat;

Menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;

Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai\masker bedah yang menutupi hidung dan mulut; Menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antar orang;

Membatasi penggunaan ruang maksimal 50 persen kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 orang;

Menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;

Menerapkan etika batuk/bersin yang benar; Menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19;

Menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing);

Menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19; Melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.

5. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.

 

6. Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi positif covid-19 sampai kondisi aman.

Baca Juga :  Viral, Apa Benar Makanan Pedas Jadi Penyebab Kista? Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

7. Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.

Pemantauan Kuliah Tatap Muka

1. Perguruan tinggi menegakkan SOP protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.

2. Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19.

3. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) melakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan hasil pemantauan dapat dijadikan rekomendasi untuk tindaklanjut aktivitas pembelajaran tatap muka.




Daftar Aturan Kuliah Tatap Muka Terbatas, Mahasiswa Wajib Tahu

Sumber: https://www.kompas.com