CEK THR PNS Keluar H-10, Nilainya Lebih Besar dari Tahun Lalu. Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara (PNS) dan pensiunan H-10 sebelum Idulfitri 2022, atau mulai 22 April 2022. Jumlahnya dipastikan akan lebih besar dari tahun lalu.

Menteri keuangan Sri Mulyani menyatakan pencairan THR PNS telah disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara, di tengah lonjakan harga-harga akibat invasi Rusia ke Ukraina yang belum juga selesai.

CEK THR PNS Keluar H-10, Nilainya Lebih Besar dari Tahun Lalu

Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya bagi aparatur negara (PNS) dan pensiunan H-10 sebelum Idulfitri 2022, atau mulai 22 April 2022.

“Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idulfitri. Jika terjadi beberapa kasus jika belum bisa dilakukan karena masalah teknis, maka bisa dilakukan setelah lebaran. Saya berharap bisa dicairkan mulai H-10 sehingga ASN bisa mendapatkan sebelum lebaran,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam konferensi pers Sabtu (16/4).

Selain itu, pemberian THR akan diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yang mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Baca Juga :  Info Bansos 2024 Dipastikan Cair Selama Bulan Ramadhan 2024, Alhamdulillah KPM Makin Dapat Berkah

CEK THR PNS Keluar H-10, Nilainya Lebih Besar dari Tahun Lalu

“Dan untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari 2021,” ungkap Ani.

Ia mengatakan pemberian tambahan 50 persen dari tunjangan berlaku untuk PNS pusat. Sementara untuk PNS daerah, besaran tambahan penghasilan maksimal 50 persen, sehingga bisa kurang dari itu.

“Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

PNS, TNI hingga Polri Dapat THR dan Gaji ke-13, Berikut Rinciannya

Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.

Untuk pemberian THR Lebaran akan mulai diberikan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 mulai disalurkan pada Juli mendatang.

Baca Juga :  Cek Bansos BPNT Februari-Maret 2024 Rp 400.000 Melalui Kartu KKS BNI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerinci, THR dan gaji ke -13 ini diberikan dengan besaran gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok termasuk diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan sebanyak 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara itu, untuk instansi Pemerintah Daerah, paling banyak diberikan 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jadi kalau untuk pemerintah pusat, tunjangan kinerja per bulan ditambahkan kepada THR, dan gaji ke-13, untuk instansi di daerah 50% tambahan penghasilan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah,” tutur Sri Mulyani dalam Konperensi Pers THR dan Gaji 13, Sabtu (16/4).

Pemberian THR dan gaji ke-13 2022 ini dilakukan penyesuaian berdasarkan situasi masyarakat yang dihadapi, dan tetap fokus melindungi masyarakat, juga penyesuaian APBN, serta memberikan seluruh dukungan kepada aparatur negara.

Adapun, kebijakan ini disesuaikan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2022, sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga :  Info Bansos 2024 Dipastikan Cair Selama Bulan Ramadhan 2024, Alhamdulillah KPM Makin Dapat Berkah

Kemudian, diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Lebih lanjut, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai ASN pusat, 3,7 juta kepada ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan.

Pemberian kedua tunjangan ini juga disesuaikan dengan situasi pada tahun ini dengan penanganan pandemi Covid-19 yang semakin membaik, pemulihan ekonomi yang semakin kuat, meskipun muncul tantangan risiko baru yaitu perang antara Rusia dan Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia.

CEK THR PNS Keluar H-10, Nilainya Lebih Besar dari Tahun Lalu

Sumber : https://www.cnnindonesia.com, nasional.kontan.co.id