Cek Status BSU BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Dicairkan Bertahap, Akses kemnaker.go.id. BSU disalurkan melalui lima tahapan penyaluran, yang dicairkan secara bertahap. BLT subsidi gaji akan disalurkan kepada penerima melalui rekening bank Himbara sebagai penyalur.

Program bantuan subsidi upah/gaji (BSU) diberikan pemerintah kepada para pekerja dan buruh yang terdampak, selama masa pandemi. Setiap pekerja atau buruh yang terdaftar dan sesuai kriteria dari Kemnaker akan mendapatkan BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

Cek Status BSU BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Dicairkan Bertahap, Akses kemnaker.go.id

Sedangkan bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara, nantinya akan dibuatkan rekening dari Bank HIMBARA untuk proses penyalurannya.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Top War Battle 25 Maret 2024 Terbaru Valid, Simak Tips Cara Main

Mengutip dari Instagram @kemnaker, BLT subsidi gaji diberikan secara penuh kepada pekerja tanpa potongan biaya sama sekali, baik untuk biaya administrasi maupun biaya lainnya.

Cek Status Penerima BSU:

1. Kunjungi Website Kemnaker.go.id

– Klik link kemnaker.go.id

– Daftar Akun

– Kemudian login ke akun Anda

– Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

– Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Modern Warships 22 Februari 2024 Valid Terbaru, Simak Tips Cara Main

2. Cek Website BPJS Ketenagakerjaan

– Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

– Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

– Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir

– Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan

– Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.

3. Whatsapp ke 081380070175

– Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175

– Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih “Informasi Calon Penerima BSU 2021”

– Setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.

4. Hubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan

– Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga :  Cara Cek Data Pegawai Non ASN 2024

– Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.

– Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021“.

 

Persyaratan menjadi penerima BSU:a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

f. Sektor Usaha

Tahap penyaluran BSU:

1. Proses verifikasi dilakukan sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.

3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.

Jika Tak Miliki Rekening Bank Himbara, Ikuti Cara Berikut untuk Cairkan BSU:

– Bagi para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara.

– Para pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker.

– Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.

– Kemudian penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening.

– Setelah itu penerima bantuan baru bisa mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.

Pekerja/buruh yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut Instagram @kemnaker, ada dua kemungkinan yang menyebabkan pekerja tidak terdaftar, yaitu:

> Pekerja tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

> Pekerja sudah memenuhi syarat, namun data pekerja belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tampilan pada notifikasi pekerja dinyatakan tidak terdaftar, tapi sudah sesuai kriteria, coba lakukan diskusi dengan pihak perusahaan terkait agar dapat diusulkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021.

Coba hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut:

Website bpjsketenagakerjaan.go.id

Telepon 175

WhatsApp 081380070175

Disampaikan oleh Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan, bahwa Bantuan Subsidi Upah disalurkan secara bertahap dan lancar.

Dalam proses penyalurannya, BSU juga tidak dikenai potongan biaya sepeserpun, baik untuk biaya administrasi maupun yang lainnya.

Cek Status BSU BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Dicairkan Bertahap, Akses kemnaker.go.id

Sumber : https://www.tribunnews.com