Cek Saldo PT Taspen Uang Tabungan Pensiunan PNS dan Ahli Waris Cair. Segera cek saldo ATM karena dana Pensiunan PNS dan Ahli Waris PNS meninggal dunia kabarnya sudah mulai dicairkan BP Tapera. Sesuai pengumuman yang disampaikan BP Tapera, pencairan dana Taperum PNS dimulai pekan kedua Januari 2021. Jika melihat Kalender 2021, pekan kedua Januari 2021 jatuh pada Senin 11 Januari 2021.

Cek Saldo PT Taspen Uang Tabungan Pensiunan PNS dan Ahli Waris Cair

Terkini, BP Tapera menyatakan sudap siap untuk mencairkan dana tabungan pensiunan PNS pada pekan kedua Januari 2021. Terkhusus PNS Aktif, uang tersebut akan digunakan sebagai saldo aktif awal peserta BP Tapera. Artinya tidak ada dana atau uang tunai yang akan kembalikan ke rekening PNS yang masih aktif bekerja.



Sedangkan untuk Pensiunan PNS dan Ahli Waris PNS yang sudah meninggal dunia, uang tersebut akan langsung ditransfer ke rekening penerima. Terbaru, BP Tapera memastikan proses pencairan tersebut akan muali dilakukan Januari 2021.

Hal tersebut sesuai Pengumuman No. 10/PENG/BP-TPR/II.1/12/2020.

Yang menegaskan sehubungan dengan berkembangnya informasi yang beredar mengenai pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. BP Tapera adalah Badan yang dibentuk oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera.
    Langkah awal pengelolaan dana dan kepesertaan Tapera berasal dari Tabungan Perumahan (Taperum) milik PNS yang sebelumnya menjadi peserta Bapertarum-PNS.
  2. Sejak Bapertarum-PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018 seluruh tabungan beserta pemupukannya telah dikembalikan kepada PNS yang pensiun periode Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bulan April 2019.
    Dana Taperum PNS yang dikembalikan tersebut telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS.
  3. Pengembalian dana Taperum untuk PNS yang pensiun periode TMT sejak bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Desember 2020 akan dilaksanakan oleh BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero), setelah proses verifikasi dan validasi data serta penghitungan saldo individu PNS Pensiun.
  4. Pengembalian dana Taperum PNS tersebut di atas akan dilaksanakan mulai awal Januari 2021 melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS Pensiun.
    Sebagaimana yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dalam melakukan pembayaran pensiun, sehingga PNS Pensiun tidak perlu datang untuk melakukan verifikasi ke kantor layanan.
  5. Bagi Ahli Waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat pada basis data PT Taspen (Persero), proses pengembaliannya akan kami laksanakan bekerja sama dengan Perbankan, Kementerian/Lembaga dan institusi terkait lainnya.
  6. Dengan demikian, kami informasikan kembali bahwa proses pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris tidak memerlukan kehadiran secara langsung (tatap muka) di kantor BP Tapera.
Baca Juga :  Kode Redeem Game Modern Warships 22 Februari 2024 Valid Terbaru, Simak Tips Cara Main

Sekiranya masih terdapat pertanyaan dan penjelasan yang diperlukan, Bapak/Ibu dapat menghubungi layanan informasi Salam Tapera pada :

  1. Call Center: 021-156
  2. Email: layanan@tapera.go.id
  3. Whatsapp: 08118-156-156
  4. Website: TAPERA.GO.ID

Untuk mencairakan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib :

  1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  2. Surat Keputusan ( SK ) Pensiun
  3. Nomor Rekening Bank Aktif

Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:

  • Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.
  • Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.
  • Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.
Baca Juga :  Soal Latihan Tes OJK dan Kunci Jawaban Lengkap 2024

Informasi tersebut meliputi:

  1. Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia
  2. Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS
  3. Status pengembalian Dana Taperum PNS

Cara Menghitung Saldo Tabungan

Dijelaskan, besaran simpanan Peserta adalah sebesar 3% (tiga persen), yang terdiri dari 2,5% (dua setengah persen) ditanggung oleh Pekerja dan 0,5% (setengah persen) ditanggung oleh Pemberi Kerja.



Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada Peserta. Dengan demikian, Tabungan milik Peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Taperaā€¯ jelas Eko Ariantoro pada acara zoombinar yang sama.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun dan PNS Aktif sebagai saldo awal Tapera.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Valorant 22 Februari 2024 Terbaru Valid, Simak Tips Cara Main

Saat ini, BP Tapera sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dikembalikan terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018.

Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli waris.

PNS pensiun atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera, dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verfikiasi melalui pemberi kerja selesai di laksanakan, untuk memastikan bahwa pengembalian tabungan peserta PNS pensiun/ ahli waris diterima langsung pada yang berhak.

Adapun dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi antara lain: KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank.

Sementara itu, untuk Ahli Waris PNS Pensiun memerlukan beberapa persyaratan tambahan seperti:

  1. Surat Kuasa Bermaterai
  2. KTP Ahli Waris
  3. Surat Keterangan Ahli Waris

BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut.

Cek Saldo PT Taspen Uang Tabungan Pensiunan PNS dan Ahli Waris Cair

Sumber : https://pontianak.tribunnews.com/2021/01/14/cek-saldo-pt-taspen-uang-tabungan-pensiunan-pns-dan-ahli-waris-cair-login-bp-taperagoid?page=4