Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id. Pemerintah masih memberikan bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat.

Penerima bantuan sosial (bansos) PKH dari pemerintah dapat dicek secara online. Untuk info lebih lengkapnya simak baik-baik ya artikel ini.

Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id

Cukup akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos PKH.

Bantuan perlindungan sosial PKH pada bulan Oktober 2021 telah memasuki tahap pencairan ke IV.

Berdasarkan informasi yang diposting Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH pada bulan Oktober 2021 telah memasuki tahap pencairan ke IV.

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Point Blank 25 Maret 2024 Update Terbaru Valid

Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:

– Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

– Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

– Masukkan nama sesuai KTP;

– Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

– Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol ‘reload’ untuk mendapatkan kode baru;

– Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli hingga September 2021 dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.

Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan sejumlah:

Program Keluarga Harapan (PKH)

– Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;

Baca Juga :  Top 4 SMA Terbaik di Kota Batu Jatim Versi LTMPT 2024

– Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;

– Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun;

– Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun;

– Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun;

– Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun;

– Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Keluarga Miskin (KM) ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Seperti dikutip dari indonesiabaik.id, kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai dengan 6 tahun, penyandang disabilitas berat dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.

Baca Juga :  Patokan Normal Kadar Gula Darah Pria Usia 50 Tahun

Keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat dan pendisikan anak SMA/Sederajat juga menjadi penerima manfaat.

PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id

Sumber : https://www.tribunnews.com/