Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek Besarannya. Bagi pekerja yang telah terdaftar keanggotaannya pada BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh dana atau manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Informasi soal JKP masih terbilang baru dan belum diketahui secara luas oleh masyarakat. Dalam dunia kerja, perusahaan maupun instansi idealnya mendaftarkan pegawai atau karyawannya dengan jaminan/asuransi kesehatan maupun keselamatan pada Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek Besarannya

Pencairan dana JKP dan JHT sangat penting demi keberlangsungan kehidupan masing-masing individu setelah lepas dari urusan perkantoran. Lalu, apa itu JKP dan JHT, berapa besarannya dan bagaimana cara mencairkannya?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Mengutip Kompas.com, (20/1/2022), program JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program ini diberikan kepada pekerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Kendati demikian, pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek Besarannya

Besaran dana pencairan JKP

Manfaat program JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.

Baca Juga :  Kode Redeem Clash of Clans (COC) 22 Februari 2024 Terbaru Valid

Peserta atau pegawai bisa mendapatkan manfaat program JKP jika memenuhi iuran program paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.

Salah satu manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai.

Manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat sebagai berikut:

  • 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama.
  • 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.

Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta.

Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek Besarannya

Syarat pencairan JKP

  • Peserta sudah memiliki masa iuran bulanan minimal 12 bulan dalam 24 bulan.
  • Telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum di-PHK.

Perlu diketahui, hak atau keuntungan dari JKP akan hangus jika peserta tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terkena PHK.

Hak fasilitas JKP juga akan terhenti jika peserta sudah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Cara mencairkan dana JKP

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memberitahu perubahan status karyawannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari setelah terkena PHK dengan mengisi Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau SIK.

2. Di dalam SIK, pemohon harus mengisi data berupa nama dan alamat perusahaan, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama dan alamat pekerja, NIK, tanggal lahir, tanggal berakhirnya hubungan kerja, dan nomor atau tanda bukti PHK.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Super Sus 25 Maret 2024 Terbaru dan Valid, SImak Cara Mainnya

3. Bawa dokumen bukti PHK (asli dan fotokopi), surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan nomor rekening bank. Pengajuan manfaat JKP ini bisa dilakukan oleh pengusaha atau oleh karyawan yang terkena PHK sendiri.

Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek Besarannya

Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Besaran dana JHT

Adapun manfaat JHT yakni berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Syarat mengajukan klaim dana JHT

Sama seperti JKP, sebelum melakukan pencairan dana, peserta wajib memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dana JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli warisnya (jika peserta meninggal dunia), jika persyaratan beserta dokumen peserta sudah lengkap.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Dalam pasal 4 dijelaskan, manfaat JHT tetap baru bisa diambil pada usia 56 tahun meskipun peserta sudah berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri atau PHK.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Lords Mobile 22 Februari 2024 Terbaru Valid

Baru jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia, atau WNA yang keluar dari Indonesia selama-lamanya, JHT bisa langsung dicairkan tanpa menunggu usia pensiun.

Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek Besarannya

Cara mencairkan dana JHT

  • Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang.
  • Mengisi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  • Mengunggah dokumen persyaratan.
  • Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
  • Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
  • Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, Cek Besarannya

Sumber : kompas.com