Cara Mengaktifkan Kartu BPJS yang Nonaktif. Kartu BPJS yang nonaktif bisa diaktifkan kembali dengan membayar sejumlah iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan sehingga bisa memanfaatkan kepesertaan di BPJS Kesehatan. Jika peserta BPJS yang kartunya nonaktif dan harus mendapat rawat inap di rumah sakit dalam rentang 45 hari (sejak kepesertaan kembali diaktifkan) baru ada Denda Layanan. Kalau di FKTP dan rawat jalan, enggak ada denda layanan.
Cara Mengaktifkan Kartu BPJS yang Nonaktif
Adapun Denda Layanan tersebut adalah sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Program JKN-KIS ini bersumber dari kontribusi iuran dari seluruh pesertanya, baik yang sehat maupun yang sakit, sehingga dibutuhkan gotong-royong bersama untuk memastikan akses pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program ini.
Rutin membayar iuran setiap bulan dengan menyesuaikan kemampuan dan dibayarkan baik ketika sehat maupun sakit. BPJS Kesehatan menggunakan istilah “iuran” dan bukan “premi”, karena program ini bejalan dengan menggunakan dana yang berasal dari kontribui iuran seluruh pesertanya. Peserta dibebaskan untuk memilih kelas layanan yang akan diikuti, sesuai dengan kemampuannya. Ada kelas 1, 2, dan 3 dengan besar iuran yang berbeda-beda.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, kelas 1 dikenai iuran Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan kelas 3 adalah Rp 35.000. Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin tetap bisa menjadi peserta program ini, karena iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.
Cara Mengaktifkan Kartu BPJS yang Nonaktif
Sumber Online