Cara dan Syarat Daftar Online Kartu Prakerja Gelombang 28. Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja secara resmi telah membuka pendaftaran program Gelombang 28 pada hari Senin, 9 Mei 2022 kemarin. Untuk mendaftarkan diri, tidak jauh berbeda dengan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang-gelombang sebelumnya.

Resmi dibuka, simak berikut ini cara dan syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 28. Untuk kamu yang ingin mendaftar, berikut cara dan syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 28 di sini.

Cara dan Syarat Daftar Online Kartu Prakerja Gelombang 28

Penerima Kartu Prakerja yang sudah lolos verifikasi saat pendaftaran tinggal memilih pelatihan.

Jika lolos seleksi gelombang, peserta akan mendapatkan nomor Kartu Prakerja beserta status saldo pada dashboard akun.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Point Blank 25 Maret 2024 Update Terbaru Valid

Peserta yang lolos nantinya akan mendapatkan dana pelatihan sebesar Rp1 juta yang muncul di dashboard akun yang didaftarkan.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini cara dan syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 28.

Cara dan Syarat Daftar Online Kartu Prakerja Gelombang 28

Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 28:

  • Buka browser HP atau Laptop
  • Kemudian login ke dashboard www.prakerja.go.id
  • Klik daftar sekarang
  • Masukkan data KTP, Kartu Keluarga, nomor HP serta data diri lainnya untuk diverifikasi
  • Unggah foto KTP dan swafoto membawa KTP
  • Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
  • Setelah akun selesai klik Gabung Gelombang

Cara dan Syarat Daftar Online Kartu Prakerja Gelombang 28

Baca Juga :  Syarat Beasiswa KIP 2024 serta Manfaat Prioritas Penerima PIP

Syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 28:

  • Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 tahun
  • Bukan pelajar atau mahasiswa
  • Bukan ASN atau pejabat pemerintahan
  • Bukan anggota TNI atau Polri
  • Bukan kepala desa atau staff pemerintah desa
  • Bukan anggota DPR, DPRD, dan DPD
  • Pencari kerja
  • Pekerja yang terkena PHK
  • Karyawan
  • Pelaku usaha UMKM
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK

Itulah tadi informasi mengenai cara dan syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 28.

Cara dan Syarat Daftar Online Kartu Prakerja Gelombang 28

Sumber : https://www.prakerja.go.id

Baca Juga :  Hukum Sholat Tahajud Usai Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan 2024, Menurut Ustadz Khalid Basalamah