Cara Daftar PPDB DKI 2022 Jenjang SD, Cek Jalur dan Syaratnya. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dibuka hari ini untuk prapendaftaran.

Cara Daftar PPDB DKI 2022 Jenjang SD, Cek Jalur dan Syaratnya

Berikut jadwal lengkap, pilihan jalur, ketentuan pemilihan sekolah dan cara pendaftaran PPDB DKI 2022 Jenjang SD:

1. Pengajuan akun

  • Zonasi dan Afirmasi: Dimulai sejak 17 Mei 2022
  • Afirmasi: Dimulai sejak 17 Mei 2022
  • PTO: 13-28 Juni 2022
  • Tahap Kedua: –
  • Tahap Ketiga: –

Cara Daftar PPDB DKI 2022 Jenjang SD, Cek Jalur dan Syaratnya

2. Pendaftaran dan proses seleksi

  • Zonasi dan Afirmasi: 13-15 Juni (khusus anak nakes Covid-19: 13-29 Juni 2022)
  • Afirmasi: 20-22 Juni 2022
  • PTO: 13-28 Juni 2022
  • Tahap Kedua: 27-29 Juni 2022
  • Tahap Ketiga: 4-6 Juli 2022

3. Pengumuman

  • Zonasi dan Afirmasi: 15 Juni 2022 (khusus anak nakes Covid-19: 29 Juni 2022)
  • Afirmasi: 22 Juni 2022
  • PTO: 29 Juni 2022
  • Tahap Kedua: 29 Juni 2022
  • Tahap Ketiga: 6 Juli 2022

4. Lapor diri

  • Zonasi dan Afirmasi: 16-17 Juni 2022 (khusus anak nakes Covid-19: 30 Juni – 1 Juli 2022)
  • Afirmasi: 23-24 Juni 2022
  • PTO: 30 Juni – 1 Juli 2022
  • Tahap Kedua: 30 Juni – 1 Juli 2022
  • Tahap Ketiga: 7-8 Juli 2022

Cara Daftar PPDB DKI 2022 Jenjang SD, Cek Jalur dan Syaratnya

Baca Juga :  Link Nonton Streaming Avatar The Last Airbender Live Action Netflix

Jalur PPDB DKI 2022  Jenjang SD

1. Jalur Afirmasi Jalur Afirmasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari daya tampung.

b. Jalur Afirmasi terdiri atas:

  • Afirmasi Prioritas Pertama meliputi Anak Asuh Panti, Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dan Anak Penyandang Disabilitas dengan kuota 2 (dua) Peserta Didik per rombongan belajar.
  • Afirmasi Prioritas Kedua meliputi CPDB yang terdaftar dalam DTKS, Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil.

c. Persyaratan untuk Jalur Afirmasi Prioritas Pertama:

Bagi Anak Asuh Panti:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti (KK Panti)
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti, bermaterai cukup

Cara Daftar PPDB DKI 2022 Jenjang SD, Cek Jalur dan Syaratnya

Bagi Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19:

  • Dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Bagi Anak Penyandang Disabilitas:

  • Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus Berusia paling tinggi 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2022
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

d. Persyaratan untuk Jalur Afirmasi Prioritas Kedua:

  • Bagi CPDB yang berasal dari Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
  • Bagi Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta
  • Bagi Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga :  Info Bansos 2024 Dipastikan Cair Selama Bulan Ramadhan 2024, Alhamdulillah KPM Makin Dapat Berkah

Cara Daftar PPDB DKI 2022 Jenjang SD, Cek Jalur dan Syaratnya

2. Jalur Zonasi Jalur Zonasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kuota pada Jalur Zonasi sebanyak 73 persen (tujuh puluh tiga persen) dari daya tampung.

b. Hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB Tahap Pertama.

3. Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kuota pada Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru sebanyak 2 persen (dua persen) dari daya tampung.

b. Persyaratan:

  • Memiliki Surat Keterangan Pindah Tugas Orangtua dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2022.
  • Memiliki Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan bagi Anak Guru.
  • Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Pindah Tugas Orangtua.

Cara Daftar PPDB DKI 2022 Jenjang SD, Cek Jalur dan Syaratnya

Mekanisme pendaftaran PPDB DKI 2022 Jenjang SD

1. Pengajuan Akun CPDB dapat melakukan pengajuan akun sejak tanggal 17 Mei 2022, dengan tahapan sebagai berikut:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
  • Mengisi formulir secara Daring Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivas
Baca Juga :  Kode Redeem Game My Hotpot Story 22 Februari 2024 Valid Terbaru, Simak Tips Cara Main

2. Aktivasi PIN/Token CPDB/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta
  • Mengganti PIN/Token dengan password
  • Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.

3. Pemilihan Sekolah Tujuan CPDB/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/ Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah sebagai berikut:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan password
  • Memilih sekolah tujuan Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan

4. Memantau Hasil Seleksi CPI Orang Tua/Wali yang telah melakukan pemilihan sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB sebagai berikut:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Memilih jenjang dan jalur yang sesuai Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan

Cara Daftar PPDB DKI 2022 Jenjang SD, Cek Jalur dan Syaratnya

Sumber : https://ppdb.jakarta.go.id